Hakim Nilai Sesuai Prosedur, Tolak Permohonan Praperadilan yang Diajukan Tersangka M

Hera Marylia • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 09:39 WIB
KECEWA: Keluarga pihak tersangka M keluar dari Pengadilan Negeri Pamekasan Senin (5/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
KECEWA: Keluarga pihak tersangka M keluar dari Pengadilan Negeri Pamekasan Senin (5/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Upaya tersangka berinisial M yang mempersoalkan penangkapan dan penahanannya kandas.

Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (5/10).

Hakim menyatakan tindakan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dalam melakukan penangkapan hingga penahanan telah sesuai ketentuan hukum.

Putusan itu sekaligus mengakhiri permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum M pada Selasa (15/9).

Baca Juga: Pelaksanaan Program Revitalisasi PAUD Serampangan, Keselamatan Pekerja Diabaikan

Sebelumnya, pihak keluarga dan penasihat hukum mempersoalkan prosedur serta masa penahanan M.

M ditangkap pada Rabu (9/9). Sehari kemudian, dia menjalani penahanan dan ditempatkan di Lapas Kelas II-A Pamekasan.

Penasihat hukum M, Ach. Suhairi, mengaku menghormati putusan hakim.

Namun, pihaknya masih menyimpan sejumlah catatan terhadap pertimbangan yang digunakan majelis hakim.

”Kami menghormati putusan hakim. Tetapi, kami tetap memiliki catatan terhadap pertimbangan yang disampaikan dalam putusan,” ujarnya.

Menurut Suhairi, keberatan tersebut berkaitan dengan bukti dan keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan.

Dia menilai, bukti yang diajukan pihaknya memiliki keterkaitan dan semestinya ikut menjadi pertimbangan.

”Kami memiliki bukti yang sudah berkesesuaian,” katanya.

Baca Juga: HUT Ke-81 TNI Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Suhairi juga menyoroti pertimbangan hakim yang berkaitan dengan keterangan saksi.

Dia menilai ada keterangan yang tidak dipahami sebagaimana yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.

Meski praperadilan ditolak, Suhairi memastikan pihaknya tidak berhenti.

Persoalan yang mereka nilai masih perlu mendapat perhatian akan dibawa melalui jalur lain. 

”Selanjutnya, persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI,” kata Suhairi.

Langkah tersebut menjadi upaya lanjutan setelah proses praperadilan di PN Pamekasan selesai.

Pihaknya berharap persoalan yang dipersoalkan Marsokah mendapat perhatian dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Sebelum praperadilan bergulir, keluarga dan kuasa hukum M juga mendatangi Mapolres Pamekasan pada Rabu (30/9).

Mereka meminta penjelasan mengenai status dan masa penahanan M. Saat itu, pihak keluarga menyebut masa penahanan M telah berakhir.

Baca Juga: Pembangunan RS Sukma Wijaya Cacat Administrasi, DPUPR Kembalikan Berkas Permohonan PBG

Suhairi juga mengaku tidak menerima surat perpanjangan penahanan.

”Kami waktu itu mempertanyakan karena kami tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan,” ungkap pengacara berkacamata itu.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak M mengajukan praperadilan.

Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, hakim menyatakan tindakan penyidik terkait penangkapan dan penahanan sah secara hukum.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto telah menegaskan bahwa penyidik tidak mengambil tindakan tanpa dasar.

Seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk penangkapan dan penahanan, dilakukan berdasarkan proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

”Penanganan perkara ini dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Penyidik juga melengkapi setiap proses berdasarkan hasil penyidikan,” jelas mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.

Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial S, 46, penyandang disabilitas.

Laporan dibuat oleh F yang disebut sebagai saudara tiri korban pada Rabu (2/9).

Dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali. M diduga terlibat kasus tak senonoh itu dalam tiga kejadian.

Sedangkan tersangka T diduga terlibat aksi kekerasan sesksual sebanyak satu kali. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia
penangkapan polres pamekasan pn pamekasan penahanan Permohonan praperadilan