PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan membawa kabur gadis 17 tahun menyeret Harudik ke proses hukum.
Upaya menggugat penanganan perkara melalui praperadilan telah ditempuh. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menolak seluruh permohonannya.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pmk. Harudik mengajukan permohonan melalui penasihat hukumnya, Ach. Suhairi, untuk menguji proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Pamekasan.
Hakim kemudian memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Putusan tersebut tidak menghentikan proses penanganan perkara pokok yang masih berjalan di kepolisian.
Baca Juga: Coba Resep Sambal Goreng Balado yang Pedas, dengan Bumbu Meresap Sempurna
Penasihat hukum korban, Mohammad Taufik, meminta polisi segera menuntaskan perkara tersebut.
Dia menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
”Kami menghormati proses hukum dalam kasus ini. Kami juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangani perkara ini,” ujarnya Minggu (4/10).
Menurut dia, putusan praperadilan harus dihormati.
Pihak korban kini berharap penyidik dapat melanjutkan proses hukum terhadap perkara pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufik meminta tidak ada lagi proses yang membuat penanganan perkara berlarut-larut.
Kepastian hukum, kata dia, penting bagi korban dan keluarganya.
”Kami meminta agar kasus ini segera dituntaskan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja berdasarkan aturan.
Baca Juga: 11 Tim Situbondo dan 5 Tim Banyuwangi Siap Bertanding, Kickoff BMS Zona 11 Digelar Besok
Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Kasus tersebut ditangani sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, penasihat hukum tersangka, Ach. Suhairi, menilai ada kekeliruan dalam penerapan aturan hukum pada putusan praperadilan tersebut.
Dia menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan materi yang diajukan bukan objek praperadilan.
”Kami melihat ada kesalahan dalam penerapan peraturan hukum dalam memutus perkara ini. Hakim menyatakan bahwa itu bukan objek praperadilan,” ujar Suhairi.
Dia mengaku akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut bermula pada Minggu (24/5) sekitar pukul 02.15.
Saat itu, korban berinisial R diketahui tidak berada di rumahnya di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu.
Beberapa jam kemudian, keberadaan korban mulai diketahui kerabat.
Dari informasi yang diperoleh keluarga, korban disebut dibawa kabur oleh terlapor. R baru kembali ke rumah pada Minggu (31/5). (afg/jup)
Editor : Hera Marylia