RSUD Smart Bantah Tahan Jenazah

Hera Marylia • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 12:06 WIB
MEMBERI KETERANGAN: Direktur RSUD Smart dr Syaiful Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu (3/10). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
MEMBERI KETERANGAN: Direktur RSUD Smart dr Syaiful Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu (3/10). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelayanan kesehatan di RSUD dr Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan sempat menuai sorotan.

Dua warga kurang mampu yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut dikabarkan sempat terkendala pemulangan jenazah karena persoalan biaya ambulans.

Kedua warga tersebut adalah Saumi, 45, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, dan Ummiyah, 72, warga Desa Konang, Kecamatan Galis.

Keduanya tercatat dalam desil 3. Isu tidak sedap tersebut ditepis oleh Direktur RSUD Smart dr Syaiful Hidayat. 

Pihak rumah sakit memastikan tidak ada penahanan jenazah karena persoalan biaya. Sebelum jenazah dibawa pulang keluarga, ada ada prosedur yang harus dijalani.

Baca Juga: Pantau Kinerja Brahmana Jaya, Dispendik Perketat Pengawasan Rehab SDN Margantoko 1

”Sebelum jenazah dipulangkan, ada adminstrasi yang harus ditandatangani petugas ruang jenazah dan ditandatangani dokter,” ujar Syaiful Hidayat.

Pria yang akrab disapa dokter Yayak itu menjelaskan, jenazah dikirim dulu ke kamar jenazah. Lalu diurus oleh petugas kamar jenazah dan dilakukan pemeriksaan.

Di ruang jenazah, pasien yang telah meninggal diperiksa untuk memastikan tidak ada alat medis yang tersisa.

”Jadi prosesnya memang agak lama, bisa satu hingga dua jam. Itu bukan menahan, prosedur biasa,” tegasnya.

Di samping itu, dia juga menyatakan bahwa biaya pemulangan jenazah dengan menggunakan mobil ambulans tidak ter-cover BPJS atau jasa pelayanan gratis lainnya.

Baik menggunakan layanan rumah sakit atau dari luar. Sehingga, harus diselesaikan oleh pihak keluarga.

”Padahal kami sudah bantu dari perawatan sampai pemulangan. Kita bantu, terus berita yang tersebar lain. Banyak kasus seperti itu di pemberitaan,” ujarnya.

Baca Juga: Insentif MBG Diubah Rp 2 Ribu Per Porsi, Satgas Tekankan SPPG Tetap Utamakan Kualitas Menu MBG

Dokter Yayak menyebut pihak rumah sakit tidak jarang memberikan bantuan kepada pasien maupun keluarga yang mengalami keterbatasan biaya.

Persoalan biaya tidak serta-merta menjadi alasan bagi rumah sakit untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat kurang mampu.

”Kalau tidak mampu, pasti kami bantu. Itu kebijakan direktur, dari keuangan rumah sakit, demi kamanusiaan. Sebelum ada ramai-ramai begini kami sering bantu kalau ada orang tidak mampu,” ungkapnya.

Di samping itu, dokter Yayak menyebut pihaknya juga membantu biaya perawatan Siti, warga Kelurahan Kolpajung yang meninggal pada Sabtu (3/10) setelah menjalani perawatan intensif.

Pasien yang tercatat dalam desil 7 itu sempat berstatus umum dengan tagihan sekitar Rp 9 juta.

Secara administratif, pasien desil 7 tidak masuk kriteria layanan gratis berdasarkan SE Bupati yang berlaku sejak 2 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut mencakup masyarakat desil 1–5, penderita penyakit kronis dan ibu hamil.

Baca Juga: Resep Es Dawet Merah Putih Minuman Cantik Dua Warna Ini Cocok Jadi Pelepas Dahaga di Siang Hari

”Karena itu, pasien awalnya dicatat sebagai pasien umum agar seluruh pelayanan medis, termasuk obat, pemeriksaan, radiologi, dan perawatan ICU, tercatat dalam sistem pembiayaan,” sebutnya.

Menurutnya, tagihan Rp 9 juta merupakan perincian biaya atas pelayanan medis yang diterima pasien, bukan pungutan tambahan.

Setelah mengetahui kondisi ekonomi keluarga dan mendapat arahan pimpinan daerah, rumah sakit memberikan keringanan.

”Dari Rp 9 juta ada pengurangan beban. Itu dibantu oleh rumah sakit, sudah selesai. Bahkan, termasuk layanan ambulans semua sudah kita cover untuk pasien ini,” pungkasnya. (lil/bil)

Editor : Hera Marylia
penahanan jenazah biaya ambulans pemulangan jenazah layanan rumah sakit rsud smart