PAMEKASAN, RadarMadura.id – Hiruk pikuk persoalan jaminan kesehatan di Pamekasan belum juga mereda.
Kondisi tersebut mendorong adanya desakan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin.
Ketua Mahardika Pamekasan Rachmad Kurnia Irawan menilai, evaluasi perlu dilakukan bupati, wakil bupati, dan Sekkab Pamekasan.
Terutama terkait kinerja kepala dinkes dalam menangani persoalan BPJS dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut Saifudin, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi kepesertaan.
Baca Juga: Tesla Model 3 di Tiongkok Mendapat Layar 16 Inci dan Bisa Alirkan Listrik ke Perangkat Eksternal
Sebab, kepala dinkes memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit berjalan maksimal.
”Kepala dinkes perlu dievaluasi. Hiruk pikuk persoalan kesehatan di Pamekasan juga muncul karena kinerja kepala dinkes yang belum maksimal dalam menangani persoalan pelayanan kesehatan,” tegas Irawan.
Sorotan tersebut dinilai semakin penting karena anggaran yang dikelola untuk sektor kesehatan cukup besar.
Dia menyebut Pemkab Pamekasan mengalokasikan sekitar Rp 77 miliar untuk persoalan BPJS, di samping anggaran program pengentasan kemiskinan ekstrem.
”Anggarannya bukan main. Karena itu, pelayanan kesehatan harus benar-benar maksimal. Jangan sampai anggaran besar tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan,” ujarnya.
Irawan menilai, kepala dinkes sebagai pimpinan memiliki kewenangan untuk memastikan instruksi pelayanan diterapkan hingga tingkat puskesmas.
Termasuk memastikan warga miskin yang membutuhkan penanganan medis tidak terhambat persoalan administrasi.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ciduk Warga Kedungdung
Dia kemudian mencontohkan warga Desa Konang, Kecamatan Galis, berusia 72 tahun yang hidup sebatang kara.
Warga tersebut disebut masuk desil 3, tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif saat kondisi kesehatannya kritis.
”Ketika hendak dibawa ke rumah sakit, ternyata diminta mengurus BPJS terlebih dahulu. Saya kemudian menghubungi dinsos dan disampaikan aktivasi membutuhkan waktu 14 hari,” kata Irawan.
Persoalan tersebut semakin rumit karena keluarga tidak memiliki kemampuan untuk membayar secara mandiri.
Meski sudah dilengkapi surat keterangan tidak mampu, pasien akhirnya didaftarkan sebagai peserta mandiri.
Irawan mempertanyakan siapa yang akan menanggung iuran peserta tersebut.
Sebab, menurut informasi yang diterimanya, pasien baru akan diikutkan sebagai peserta bantuan iuran daerah (PBID) pada bulan berikutnya.
”Kalau didaftarkan mandiri, siapa yang akan membayar tagihannya? Katanya bulan berikutnya baru akan diikutkan PBID. Bagaimana dengan kebutuhan pasien pada saat kritis?” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Soal Tenaga Besar, Ini Alasan Mobil Listrik RWD Perlu Diperlakukan Berbeda Saat Melaju
Dia juga menyinggung warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, yang disebut meninggal dunia dan berstatus peserta BPJS tidak aktif.
Jenazah disebut sempat terkendala dipulangkan karena persoalan biaya.
Menurut Irawan, kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan jaminan kesehatan bukan sekadar angka kepesertaan.
Pemerintah harus memastikan sistem bekerja ketika masyarakat benar-benar membutuhkan pelayanan.
”Ini bukan hanya soal data atau UHC. Ini soal bagaimana pemerintah hadir ketika warga miskin dalam kondisi kritis. Karena itu, Bupati, Wabup, dan Sekkab harus melakukan evaluasi,” tegasnya.
Irawan bahkan mendorong adanya rotasi atau mutasi apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja kepala dinkes tidak memenuhi target.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan di Pamekasan.
”Kalau memang setelah dievaluasi tidak maksimal, ya harus ada tindakan. Rotasi atau mutasi itu kewenangan kepala daerah. Yang paling penting pelayanan kesehatan masyarakat harus dibenahi,” pungkasnya. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia