Biaya Haji Berpotensi Berubah, Dewan Imbau Pemerintah Tak Buru-Buru Bebani Jemaah

Amin Bashiri • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:41 WIB
BERI PENJELASAN: Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari.
BERI PENJELASAN: Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 masih belum final.

Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor yang ikut memengaruhi perhitungan biaya haji.

Kondisi tersebut mendapat perhatian anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura Raya Ansari.

Dia meminta pemerintah tidak langsung meneruskan kenaikan komponen penerbangan kepada jemaah.

”Di tengah kenaikan harga avtur, pemerintah harus memastikan hal ini tidak otomatis jemaah yang diminta membayar lebih. Pemerintah harus mencari ruang efisiensi sebelum membebankan kenaikan kepada rakyat,” kata Ansari.

Harga avtur penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta pada September 2026 mencapai Rp 22.471 per liter.

Harga tersebut naik 6,49 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka Rp 21.102 per liter.

Kenaikan avtur memang berdampak terhadap komponen penerbangan dalam penyelenggaraan haji.

Namun, pemerintah masih memiliki ruang untuk menyesuaikan komponen pembiayaan lainnya. Salah satunya melalui perubahan komposisi nilai manfaat.

Ansari meminta pembahasan BPIH tidak hanya berfokus pada kenaikan harga avtur. Seluruh komponen penyelenggaraan haji perlu dievaluasi.

Ruang efisiensi harus dicari sebelum tambahan biaya dibebankan kepada jemaah.

”Struktur biaya harus transparan. Masyarakat berhak mengetahui komponen biaya yang terdampak dan bagaimana pemerintah menghitungnya,” ujar istri Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan Taufadi itu.

Menurut Ansari, kemampuan ekonomi calon jemaah juga perlu menjadi pertimbangan.

Setiap perubahan biaya harus dihitung secara adil. Kualitas pelayanan kepada jemaah pun tetap harus dijaga.

”Kalau memang ada kenaikan pada komponen tertentu yang tidak dapat dihindari, tentu harus dihitung secara adil. Tetapi jangan sampai efisiensi belum maksimal, kemudian jemaah menjadi pihak yang pertama kali menanggung tambahan biaya,” tegasnya.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan Abdul Halim mengatakan, komposisi pembiayaan haji berpotensi berubah menjadi 52:48.

Porsi tersebut terdiri atas 52 persen yang ditanggung jemaah dan 48 persen dari nilai manfaat.

”Setelah Menteri Haji dan Umrah menghadap presiden sepertinya akan 52:48, 48 persen ditanggung jemaah haji. Tetapi masih dibahas lagi di DPR,” ujar Halim pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), kemarin (2/10).

Menurut Halim, kenaikan harga avtur memang menjadi salah satu faktor dalam pembahasan biaya haji 2027.

Namun, perubahan komposisi nilai manfaat juga diperhitungkan agar kenaikan biaya dapat ter-cover. Karena itu, angka akhir BPIH belum dapat dipastikan. (afg/han)

Editor : Amin Bashiri
BPIH 2027 Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan