Massa Soroti Akurasi Data Desil, Pemkab Pamekasan Targetkan Pendataan UHC Prioritas Tuntas November

Hera Marylia • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 11:25 WIB
CARI SOLUSI: Aktivis melakukan aksi demo di kantor bupati Pamekasan Kamis (1/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
CARI SOLUSI: Aktivis melakukan aksi demo di kantor bupati Pamekasan Kamis (1/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Warga miskin di Pamekasan dinilai masih kesulitan mengakses jaminan kesehatan.

Karena itu, puluhan masyarakat dari berbagai elemen menuntut hak mendapatkan layanan kesehatan Kamis (1/10).

Mereka melakukan aksi demonstrasi di kantor bupati Pamekasan.

Koordinator aksi Rachmad Kurnia Irawan mengatakan, jaminan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus dipastikan oleh pemerintah.

Terutama bagi warga miskin yang tidak memiliki kemampuan membiayai pengobatan secara mandiri.

Baca Juga: Bupati Kholil Buka Turnamen Bupati Cup 2026, Jadi Ajang Pencarian Bibit Pemain dan Cegah Pekat

”Jangan sampai masyarakat miskin kehilangan hak kesehatan hanya karena persoalan administrasi dan data. Pemerintah harus memastikan mereka tetap mendapatkan pelayanan,” katanya.

Massa juga menyoroti akurasi data desil yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan.

Peserta aksi juga mengeklaim masih menemukan warga dengan kondisi ekonomi sulit yang tidak tercatat sebagai penerima BPJS PBI.

Menurut Irawan, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui evaluasi data di lapangan. Pemerintah diminta tidak hanya mengandalkan data administratif.

Sebab, faktanya masih ada warga miskin yang kesulitan memperoleh jaminan kesehatan.

”Data desil harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Jangan sampai warga yang tidak mampu justru keluar dari data penerima bantuan,” ujarnya.

Massa juga mempertanyakan anggaran pendataan desil yang dalam orasi disebut mencapai sekitar Rp 17 miliar.

Mereka meminta pemerintah membuka penggunaan anggaran tersebut dan menjelaskan hasil pendataan yang menjadi dasar kebijakan.

Selain persoalan data, massa mendesak BPJS Kesehatan mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI bagi masyarakat miskin.

Pelayanan medis juga diminta tidak terhambat oleh persoalan administrasi ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan mendesak.

Baca Juga: Bazar Buku di UTM Bangkalan Dorong Mahasiswa Kembali Dekat dengan Bacaan

”Keselamatan pasien harus menjadi perhatian utama,” kata Irawan.

Dia menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar mempersoalkan kepesertaan BPJS.

Massa meminta pemerintah memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses kesehatan hanya karena persoalan data dan administrasi.

”Kami akan terus mengawal persoalan ini. Hak kesehatan masyarakat miskin harus benar-benar dijamin, bukan hanya menjadi kebijakan di atas kertas,” tegasnya.

Sekkab Pamekasan Taufikurrahman menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih berproses menyelesaikan persoalan kepesertaan.

Menurut dia, kendala dalam upaya menuju UHC Prioritas terutama berkaitan dengan cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan peserta.

”Fokus kita saat ini pada masalah kepesertaan, yaitu mencapai cakupan UHC sebesar 98 persen dan tingkat keaktifan sebesar 80 persen. Ketentuan itu merupakan aturan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Taufik memaparkan, Pemkab Pamekasan tidak bisa langsung menerapkan UHC Prioritas sebelum persyaratan terpenuhi.

Karena itu, eksekutif kini berupaya meningkatkan angka kepesertaan sekaligus keaktifan peserta BPJS.

Dia menyebut, warga yang masuk desil 1 hingga desil 5 menjadi salah satu perhatian pemerintah.

Dia menargetkan proses tersebut dapat dituntaskan pada November, termasuk warga yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.

Baca Juga: Bosan Olahan Toge yang Itu-Itu Saja? Coba Resep Crunchy Toge Jadi Ide Baru untuk Menu Keluarga 

”Insyallah pada November semuanya selesai ter-cover, termasuk warga yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Saat ini kita sedang melakukan migrasi data kepesertaan,” paparnya.

Terkait penghentian UHC Prioritas sebelumnya, Taufik menjelaskan hal itu berkaitan dengan kewajiban pemkab kepada BPJS Kesehatan.

Pemerintah daerah masih memiliki tunggakan sehingga skema UHC Prioritas tidak dapat dilanjutkan.

Mengenai data desil, dia menegaskan, pemkab pada dasarnya menggunakan data yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun, warga di atas desil 5 yang membutuhkan bantuan akan diupayakan mendapat perlindungan apabila memenuhi kriteria dan memungkinkan ditanggung melalui skema yang berlaku.

”Untuk warga di atas desil 5 yang membutuhkan, kami akan konsultasikan dengan pemerintah provinsi. Jika diperbolehkan untuk ditanggung dan memenuhi kriteria bantuan sosial yang memiliki risiko sosial, akan kami upayakan,” pungkasnya. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia
data desil persyaratan UHC Prioritas