PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan perusakan jalan di ruas Murtajih–Bunder, Pademawu, naik tingkat.
Penanganannya kini dilimpahkan dari Polsek Pademawu ke Polres Pamekasan.
Kapolsek Pademawu Iptu Sutikno membenarkan perkara tersebut telah ditangani Polres Pamekasan.
Namun, dia tidak memerinci lebih jauh mengenai perkembangan maupun materi kasus tersebut.
”Langsung ke Polres Pamekasan,” kata Sutikno saat dihubungi Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Rabu (30/9).
Baca Juga: Proyek Rehabilitasi Drainase Persempit Badan Jalan, Pelaksana Terkesan Abaikan Keselamatan Warga
Aktivis Forum Masyarakat Desa (Formades) Bahrur Rosi meminta penanganan perkara itu dilakukan secara jelas dan profesional.
Dia juga berharap prosesnya berlangsung transparan hingga persoalan tersebut benar-benar terang.
Menurut Rosi, pihaknya sempat berencana melaporkan langsung persoalan itu ke Polres Pamekasan.
Langkah tersebut muncul karena dumas yang sebelumnya disampaikan di Polsek Pademawu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
”Kami melihat belum ada perkembangan yang signifikan dari dumas di Polsek Pademawu. Karena itu, kami sempat berencana membawa langsung persoalan ini ke Polres Pamekasan,” ujarnya.
Rosi khawatir perkara tersebut justru berhenti tanpa kejelasan.
Terlebih, hingga kini pihak yang melakukan penggalian maupun tujuan pekerjaan di badan jalan tersebut belum diketahui.
Baca Juga: Polres Pamekasan Pastikan Korban Kasus Dugaan Pencabulan Siswi di Proppo Hanya Satu
”Jangan sampai persoalan ini hilang begitu saja. Kami ingin ada kejelasan siapa yang menggali, untuk apa, dan apakah memang memiliki izin,” tegasnya.
Dia meminta penyelidik tidak hanya melihat kondisi jalan setelah ditambal.
Legalitas pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak terhadap fasilitas umum juga perlu ditelusuri.
Rosi menegaskan, pihaknya siap memberikan informasi maupun data yang dimiliki kepada penyidik.
Dia berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada tahap klarifikasi.
”Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan jelas, profesional, dan transparan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Persoalan bermula dari temuan sedikitnya 162 titik galian di ruas Murtajih hingga Desa Bunder, Kecamatan Pademawu.
Aktivis menduga galian tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak diketahui untuk kepentingan proyek apa.
Baca Juga: Imunisasi Influenza pada Anak Tidak Gratis
Pantauan Jawa Pos Radar Madura sebelumnya menemukan bekas galian di sejumlah titik.
Lubang-lubang itu memang telah ditambal, tetapi penambalannya disebut tidak sempurna dan sempat membahayakan pengguna jalan hingga memicu kecelakaan.
Kasus itu sempat dibawa ke DPRD Pamekasan untuk mendapat atensi.
Dari rangkaian penelusuran itu, Dinas PUPR Pamekasan mengaku tidak mengetahui pelaksana maupun pemilik pekerjaan, hingga akhirnya perkara tersebut kini dilimpahkan ke Polres Pamekasan. (afg/han)
Editor : Hera Marylia