Keluarga Tersangka Kekerasan Seksual Geruduk Polres Pamekasan

Hera Marylia • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 07:18 WIB
TEGANG: Keluarga bersama advokat M, pelaku kekerasan seksual, geruduk Polres Pamekasan Rabu (30/9). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
TEGANG: Keluarga bersama advokat M, pelaku kekerasan seksual, geruduk Polres Pamekasan Rabu (30/9). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penahanan M dalam kasus dugaan kekerasan seksual dipersoalkan.

Keluarga bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Pamekasan untuk meminta kejelasan Rabu (30/9).

Mereka mempertanyakan masa penahanan M yang dinilai telah berakhir.

Pihak keluarga juga meminta agar terduga pelaku dikeluarkan dari tahanan.

Kuasa hukum tersangka, Ach. Suhairi, datang bersama keluarga ke Mapolres Pamekasan.

Baca Juga: Cegah Penipuan Digital, BRI Minta Nasabah Waspadai Komunikasi Mengatasnamakan Bank

Mereka hendak meminta penjelasan mengenai status penahanan kliennya.

Namun, rombongan tersebut tidak bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasatreskrim Polres Pamekasan.

Mereka kemudian diterima oleh KBO Polres Pamekasan.

Menurut Suhairi, M ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu (9/9).

Sehari setelah menjalani pemeriksaan, M kemudian ditahan.

”Klien kami ditangkap pada 9 September. Kemudian pada 10 September dilakukan penahanan dan ditempatkan di Lapas Kelas II-A Pamekasan,” kata Suhairi.

Dalam pertemuan dengan kepolisian, Suhairi mengaku mendapat penjelasan bahwa masa penahanan M telah diperpanjang. Karena itu, belum dapat dikeluarkan dari tahanan.

Penjelasan tersebut langsung dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum.

Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona 10, 8 Tim Jember, 5 Tim Bondowoso, dan 3 Tim Lumajang Siap Bersaing

Suhairi mengaku tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik.

”Semestinya hari ini (30/9) yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Suhairi.

Persoalan penahanan tersebut menambah panjang proses hukum yang dihadapi M.

Sebelumnya, pihaknya juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

”Kami mengajukan praperadilan karena ada sejumlah hal dalam proses penangkapan dan penahanan yang kami nilai perlu diuji,” kata Suhairi.

Permohonan praperadilan diajukan pada Selasa (15/9). Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan terhadap M.

Sidang perdana praperadilan digelar pada Senin (28/9). Agendanya yakni pembacaan permohonan dari pihak M.

Baca Juga: BRI Perkuat Dukungan MotoGP Mandalika 2026, Gabungkan Olahraga, Pariwisata dan UMKM

Suhairi menilai terdapat sejumlah persyaratan penahanan yang tidak terpenuhi.

Pihaknya juga masih akan menguji keabsahan tindakan penyidik melalui proses praperadilan.

”Kami merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar ke Polres Pamekasan,” kata Suhairi.

Kasus yang menjerat M bermula dari laporan F, saudara tiri korban.

Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diserahkan ke Polres Pamekasan pada Rabu (2/9).

Dalam laporan itu, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi beberapa kali selama Agustus 2026.

Polisi kemudian mengamankan M untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Selain M, terdapat terduga pelaku lain berinisial T. Kepolisian sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. (lil/han)

Editor : Hera Marylia
perpanjangan penahanan mendatangi polres pamekasan praperadilan pihak keluarga kekerasan seksual