Gaji PPPK Paro Waktu di Kabupaten Pamekasan Stagnan

Amin Bashiri • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 07:16 WIB
ABDI NEGARA: Ribuan ASN PPPK paro waktu mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12/2025).
ABDI NEGARA: Ribuan ASN PPPK paro waktu mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12/2025).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sebanyak 4.083 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu (PW) di Kabupaten Pamekasan diusulkan perpanjangan kontrak. Namun, hal itu tidak berpengaruh pada gaji. Artinya, meski kontrak diperpanjang, gaji yang diterima stagnan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menyebut, besaran honor yang diterima masih mengacu pada anggaran sebelumnya. Adapun penyesuaian pendapatan masih menunggu perkembangan kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.

”Anggaran 2026 telah disusun hingga akhir tahun. Paling rendah Rp 500 ribu untuk gaji PPPK Paro Waktu,” ungkap Sahrul.

Menurut dia, besaran pendapatan tersebut masih memungkinkan mengalami perubahan apabila terdapat keputusan atau kebijakan baru. Namun, penyesuaiannya tetap akan mempertimbangkan dinamika kebijakan serta kemampuan keuangan daerah.

”Alurnya seperti apa? kita menunggu kemampuan anggaran,” terangnya.

Moh. Alfan Arisandi, guru PPPK paro waktu asal Desa Polagan, Kecamatan Galis menyambut baik perpanjangan kontrak tersebut. Dia berharap kebijakan itu juga diikuti peningkatan penghasilan.

Dia mengaku, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum otomatis membuat kondisi ekonominya menjadi lebih baik. Pendapatan yang diterima selama ini terbatas dan dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

”Mengingat kinerja yang kami lakukan juga sama dengan yang penuh waktu,” tegasnya.

Sekadar diketahui, ASN PPPK paro waktu di Pamekasan mencapai 4.160 pegawai. Namun hanya 4.083 yang diusulkan berpanjangan kontrak. Sisanya, 77 orang tidak diusulkan karena berbagai alasan. Perincinnya, 20 orang memasuki pensiun, tujuh meninggal dunia, 33 mengundurkan diri dan 17 karena indisipliner. (afg/bil)

Editor : Amin Bashiri
pamekasan PPPK paro waktu gaji