Proses Penahanan Janggal, Advokat Ajukan Praperadilan

Amin Bashiri • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 07:41 WIB
BERI PENJELASAN: Pengacara tersangka, Fahmil Ulum, memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (29/9).
BERI PENJELASAN: Pengacara tersangka, Fahmil Ulum, memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (29/9).

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proses penangkapan dan penahanan tersangka perkara dugaan rudapaksa berinisial M berbuntut panjang. Buktinya, penasihat hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Permohonan untuk menguji kinerja aparat penegak hukum tersebut diajukan pada Senin (15/9). Penasihat hukum M, Fahmil Ulum, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

Menurut Fahmil, M tidak pernah menerima panggilan dari penyidik sebelum ditangkap. Baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Klien kami tidak pernah dipanggil oleh penyidik sebagai saksi ataupun tersangka. Tiba-tiba dilakukan penangkapan," katanya.

Dia menyebut M juga bukan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, M disebut tidak sedang tertangkap tangan ketika diamankan polisi. Fahmil juga menyebut M baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Menurut dia, kliennya tidak menunjukkan indikasi hendak melarikan diri.

"Ketika ditangkap, klien kami sedang tidur. Sebelumnya tidak pernah ada kabar bahwa ada proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya. Selain penangkapan, Fahmil mempersoalkan syarat formal penahanan terhadap kliennya. Salah satunya berkaitan dengan tempat M menjalani penahanan.

Menurut dia, surat perintah penahanan menyebut M ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan. Namun, faktanya M disebut berada di Lapas Kelas IIA Pamekasan. "Secara formal surat perintah penahanannya tidak sah karena tempat tersangka ditahan harus dimuat secara jelas. Ini fatal," tegasnya.

Fahmil juga mempersoalkan proses pemeriksaan setelah surat perintah penahanan diterbitkan. Dia menyebut M belum menjalani pemeriksaan sebagaimana yang dipersoalkan pihaknya.

Dia merujuk ketentuan dalam KUHAP yang menurutnya mengatur kewajiban pemeriksaan terhadap tersangka setelah surat perintah penahanan dijalankan. Fahmil menilai persoalan tersebut perlu diuji dalam sidang praperadilan.

"Menurut kami, maksimal 1x24 jam setelah surat perintah penahanan dijalankan, tersangka harus segera diperiksa atau dibuatkan BAP. Nyatanya lewat satu hari dan sampai saat ini klien kami belum diperiksa sejak adanya surat perintah penahanan," katanya.

Selain syarat formal, Fahmil juga mempertanyakan syarat objektif penahanan. Dia mengaku ragu pasal yang disangkakan kepada kliennya memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.

M disebut dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP juncto Pasal 6 huruf c. Pihak penasihat hukum menilai penerapan ketentuan tersebut juga perlu diuji dalam proses praperadilan.

"Untuk syarat objektif penahanan, kami juga ragu terhadap pasal yang disangkakan kepada klien kami," ucap Fahmil pada Jawa Pos Radar Madura.

Karena itu, permohonan praperadilan diajukan ke PN Pamekasan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Khususnya terkait proses penangkapan dan penahanan terhadap M.

Fahmil berharap seluruh tindakan upaya paksa terhadap kliennya dapat diuji secara terbuka di hadapan hakim. Dia juga menyerahkan penilaian mengenai sah atau tidaknya proses tersebut kepada PN Pamekasan.

Sekadar diketahui, perkara yang menjerat M bermula dari laporan Feriyanto, saudara tiri korban. Laporan dugaan kekerasan seksual itu dibuat ke Polres Pamekasan pada Selasa (2/9).

Korban merupakan perempuan berusia 46 tahun dan penyandang disabilitas. Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi sepanjang Agustus 2026.

Dugaan kejadian disebut berlangsung hingga empat kali. Tiga di antaranya terjadi di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, sedangkan satu kejadian lainnya disebut berlangsung di sebuah kandang kambing di Dusun Babban, Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan.

Dalam perkara tersebut, selain M, terdapat satu terduga pelaku lain berinisial T. Informasi sebelumnya menyebut T diduga telah kabur ke luar daerah dan masih dalam pengejaran polisi. (afg/yan)

Editor : Amin Bashiri
dugaan rudapaksa pn pamekasan