PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengusutan perkara dugaan penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) berpelat nomor M 1276 AP belum menunjukkan perkembangan berarti. Inspektorat Pamekasan masih memproses pelimpahan perkara dari kepolisian.
Namun, Inspektur Inspektorat Pamekasan Imam Ansori belum bisa dimintai keterangan terkait progres penanganan tersebut. Sejauh ini, belum ada penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan setelah berkas diterima inspektorat.
Pelapor dugaan penyalahgunaan mobdin, Iklal Iljas Husain, mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut atas laporan tersebut. Dia berharap proses pemeriksaan tidak berhenti pada tahapan administrasi.
“Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai hanya berhenti di proses pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” kata Iklal.
Menurut dia, persoalan tersebut menyangkut aset milik pemerintah daerah. Karena itu, penggunaan kendaraan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami persoalkan adalah dugaan penggunaan aset daerah yang tidak semestinya. Siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, dan bagaimana prosedurnya harus diperjelas,” ujarnya.
Iklal juga meminta proses penanganan dilakukan secara transparan. Hasil pemeriksaan, menurut dia, harus dipaparkan untuk menjawab dugaan yang sejak awal dilaporkan kepada aparat.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan. Polisi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dan berkoordinasi dengan pengelola aset daerah sebelum penanganannya dilimpahkan kepada inspektorat.
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas dugaan penyalahgunaan mobdin tersebut. Pelapor masih menunggu tindak lanjut resmi dari instansi pengawasan internal Pemkab Pamekasan. (afg/yan)
Editor : Amin Bashiri