PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Polemik ketidaksesuaian desil dengan kondisi sosial ekonomi warga tidak bisa langsung diselesaikan di tingkat daerah. Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah klasifikasi desil secara langsung.
Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, institusinya hanya berperan mengawal proses pemutakhiran data. Sementara pengelolaan profil sosial ekonomi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berada pada Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dinsos tidak bisa serta-merta mengubah data. Kami hanya bisa mengusulkan pembaruan,” kata Herman.
Menurut dia, DTSEN merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) 4/2025. Data tersebut membagi strata ekonomi masyarakat ke dalam desil 1 sampai 10 dan menjadi rujukan utama pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Data tunggal ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam penyaluran bansos,” tegasnya.
Dalam praktiknya, masih ditemukan anomali data di lapangan. Di antaranya warga yang mengaku tidak mampu tetapi tercatat dalam desil tinggi, serta warga dengan kepemilikan aset cukup yang justru masuk dalam desil rendah.
“Ada warga yang merasa tidak mampu, tetapi masuk desil tinggi. Sebaliknya, ada juga yang memiliki aset cukup, tetapi justru tercatat pada desil rendah,” jelas Herman.
Dia meminta masyarakat tidak hanya mengeluhkan ketidaksesuaian tersebut. Warga perlu aktif memastikan profil kependudukan dan sosial ekonominya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dijelaskan, ada dua jalur resmi yang dapat ditempuh masyarakat. Pertama, mengajukan pembaruan profil melalui pemerintah desa. Kedua, menggunakan fitur sanggah mandiri pada aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
“Kalau ada data yang tidak sesuai, masyarakat bisa mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau memanfaatkan fitur sanggah mandiri di aplikasi Cek Bansos,” ujarnya.
Namun, pengajuan tersebut tidak langsung mengubah klasifikasi desil. Herman menjelaskan, proses pemutakhiran membutuhkan tahapan dan waktu karena data yang diusulkan harus melalui mekanisme verifikasi serta pengolahan lebih lanjut.
Berdasarkan regulasi, hasil pengusulan pembaruan paling cepat diperbarui tiga bulan setelah BPS menyerahkan peringkat perbaikan kepada Kementerian Sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap pengajuan sanggahan sebagai proses yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu singkat.
Selain mengawal data desil, Herman mengingatkan warga agar berhati-hati menggunakan NIK dan KTP elektronik. Terutama untuk kepentingan yang berkaitan dengan kepemilikan aset seperti kredit kendaraan, sertifikat hak milik (SHM) tanah, hingga pemasangan daya listrik.
“Kalau NIK sudah tercatat dalam sistem, data kepemilikan aset akan terbaca secara otomatis dalam profil yang bersangkutan,” terangnya.
Data kepemilikan tersebut dapat terbaca dalam sistem DTSEN dan dikaitkan dengan profil NIK yang tercatat. Karena itu, warga diminta tidak sembarangan meminjamkan identitas kependudukan kepada pihak lain. (afg/yan)
Editor : Amin Bashiri