BPKPD Pamekasan Terapkan Digitalisasi untuk Optimalkan Penarikan PAD

Amin Bashiri • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 07:01 WIB
RAMAH: Pegawai BPKPD Pamekasan saat melayani warga yang mengakses informasi mengenai PBB-P2.
RAMAH: Pegawai BPKPD Pamekasan saat melayani warga yang mengakses informasi mengenai PBB-P2.

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan mulai memperkuat digitalisasi dalam penarikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mempercepat dan memudahkan proses pembayaran pajak.

Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, sejak awal tahun pihaknya telah meminta 13 kecamatan mendorong pembayaran PBB-P2 secara nontunai. Sejumlah kanal pembayaran disiapkan agar wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintah untuk menyetorkan kewajibannya.

“Bisa melalui QRIS, SMS banking, dan channel pembayaran lainnya. Jadi masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan tidak perlu membawa uang ke kantor kami,” ucap Sahrul.

Selain menyediakan kanal pembayaran digital, BPKPD mengoptimalkan aplikasi Pajak Daerah e-PBB. Sistem tersebut digunakan untuk memantau tagihan sekaligus capaian pembayaran PBB-P2 pada masing-masing desa dan kecamatan secara real time.

Sahrul menyatakan, aplikasi e-PBB telah diluncurkan sejak 2024. Namun, pemanfaatannya terus diperluas agar pemerintah desa dan kecamatan terbiasa menggunakan sistem digital dalam pengelolaan PBB-P2.

“2026 ini desa dan kecamatan dipaksa harus pakai ini,” sambungnya.

Menurutnya, optimalisasi pembayaran PBB-P2 juga memberikan dampak terhadap pemerintah desa. Sebagian penerimaan PBB-P2 dikembalikan ke desa melalui dana bagi hasil sehingga kepatuhan pembayaran turut berpengaruh terhadap kemampuan fiskal desa.

“Sepuluh persennya dikembalikan lagi untuk kegiatan di desa. Jadi ini juga menjadi perhatian kita,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail mendorong dinas terkait untuk menggencarkan sosialisasi mengenai mekanisme digitalisasi pembayaran PBB-P2 tersebut. Langkah ini penting agar wajib pajak memahami dan tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.

“Harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat memahami mekanisme pembayaran dan kanal yang bisa digunakan,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Bashiri
BPKPD Pamekasan kanal pembayaran digital pad