PAMEKASAN, RadarMadura.id – Upaya menuntaskan legalitas bangunan dapur program makan bergizi gratis (MBG) di Pamekasan tak berjalan mulus.
Sebab, koordinasi yang dilakukan satuan tugas (satgas) MBG dengan koordinator wilayah (korwil) tersendat.
Kondisi tersebut turut berdampak pada upaya mendorong pengurusan izin bangunan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Dari 129 SPPG yang beroperasi di Pamekasan, baru satu dapur yang memproses persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Pamekasan Sukriyanto mengakui, komunikasi dengan korwil belum berjalan responsif.
Padahal, pihaknya telah beberapa kali menghubungi korwil untuk membahas persoalan perizinan bangunan dapur.
”Terus terang koordinasi dengan korwil, jangankan wartawan, sampai detik ini kurang responsif dengan kami,” ungkap Sukriyanto.
Wakil bupati Pamekasan itu menyebut, pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi melalui korwil terkait pengurusan izin bangunan. Namun, hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
”Kami sudah berapa kali telepon terkait perizinan ini. Akan tetapi, sampai detik ini korwil tidak ada tanggapan sama sekali,” ujarnya.
Dia menjelaskan, persoalan legalitas bangunan dapur sebenarnya telah menjadi perhatian sejak awal.
Satgas MBG juga mengaku telah berkoordinasi dengan korwil serta pihak perizinan untuk mendorong para mitra segera mengurus izin.
”Maka dari itu, kami sudah sering koordinasi dengan korwil dan perangkat daerah terkait untuk menekankan mitra-mitra tersebut bagaimana caranya untuk mengurus izin,” jelasnya.
Mantan Kepala Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, tersebut juga mengaku, persoalan ini bahkan telah dilaporkan kepada MBG pusat.
Laporan itu berkaitan dengan belum adanya pengurusan izin bangunan SPPG yang beroperasi di Kota Gebang Salam.
”Di Pamekasan ini, terkait izin ini sama sekali tidak ada yang ngurus. Kami sudah laporkan itu,” pungkasnya.
Koran ini sudah berulang kali menghubungi Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Tri Arif untuk mengonfirmasi terkait pengurusan PBG SPBG.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah merespons meski nomor telepon yang digunakan dalam kondisi aktif.
Diketahui, pengurusan izin setiap bangunan bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 serta Peraturan Daerah (Perda) 19/2019, perubahan atas Perda 13/2015 tentang Bangunan Gedung. Item yang dinilai meliputi komponen sipil, arsitek, dan elektrikal. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia