Pembahasan APBD Perubahan Dikebut, Ditargetkan Rampung Akhir September

Hera Marylia • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 06:35 WIB
TERBUKA: DPRD Pamekasan menggelar rapat paripurna terkait pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026, Senin (21/9). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
TERBUKA: DPRD Pamekasan menggelar rapat paripurna terkait pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026, Senin (21/9). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 Pamekasan dikebut.

DPRD Pamekasan menargetkan raperda itu rampung dan ditetapkan paling lambat akhir September.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail menyatakan, saat ini dokumen perubahan anggaran yang diusulkan eksekutif masih dikaji di masing-masing komisi.

Pembahasannya dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai bidang masing-masing.

Setelah pembahasan di komisi rampung, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

”Kalau itu sudah selesai, baru kemudian nanti diparipurnakan,” kata Ismail.

Dia menjelaskan, berbagai masukan dari fraksi-fraksi di DPRD juga akan dibahas lebih mendalam dalam forum Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Pamekasan.

Termasuk mempertanyakan perubahan nominal anggaran maupun program yang mengalami penambahan atau pengurangan.

Politikus Demokrat itu menyatakan, biasanya pembahasan berjalan alot.

Bahkan, banggar dan TAPD biasanya harus bekerja hingga larut malam untuk memfinalisasi penyusunan perubahan APBD.

Namun yang pasti, pembahasannya harus selesai sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

”Sesuai permendagri, akhir bulan ini raperda APBD perubahan sudah harus diparipurnakan,” tegasnya.

Terkait mepetnya proses pembahasan, Ismail menyebut DPRD harus menyesuaikan sejumlah perubahan dari pemerintah pusat.

Salah satunya berkaitan dengan evaluasi serta perubahan nomenklatur anggaran.

”Kalau kita sebenarnya kan menunggu dari teman-teman eksekutif. KUA-PPAS masuk, kita bahas,” pungkasnya.

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan, Raperda Perubahan APBD 2026 disusun berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77/2020.

Selain itu juga kebijakan pemerintah pusat yang berdampak terhadap fiskal daerah.

Mantan anggota DPR RI itu menyebut, pada rancangan perubahan pendapatan APBD mengalami kenaikan Rp 63,829 miliar atau 3,46 persen.

Yaitu, dari 1,846 triliun pada APBD murni menjadi Rp 1,900 triliun di perubahan.

Sebaliknya, dari sisi belanja daerah pada Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan.

Nilainya mencapai Rp 21,300 miliar atau 1,05 persen, dari APBD awal tahun di angka 2,022 triliun menjadi 2,001 triliun berdasar Perubahan APBD 2026.

”Secara umum telah kami lakukan dengan cermat dan diarahkan, program prioritas, pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (lil/jup)

Editor : Hera Marylia
Perubahan APBD 2026 tenggat waktu permendagri september raperda