Polisi Minta Keterangan Ketua PDM , Terkait Dumas Buntut Polemik Lahan Sekolah ABA IV 

Amin Bashiri • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 14:01 WIB
SENGKETA: PDM melepas gembok yang dipasang Nurul di pintu masuk sekolah Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan, Selasa (25/8). (AHMAD FAUZI UNTUK JPRM)
SENGKETA: PDM melepas gembok yang dipasang Nurul di pintu masuk sekolah Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan, Selasa (25/8). (AHMAD FAUZI UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.jd – Pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pamekasan mulai ditindaklanjuti. Polisi telah memeriksa pelapor, Ketua PDM Pamekasan Azis Ashari.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk mendalami laporan yang disampaikan.

”Penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai SOP serta ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ipda Yoni.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini merupakan buntut dari sengketa lahan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan.

 Ahli waris Sitti Nurul Aini Siska melayangkan laporan ke Polres Pamekasan pada Rabu (26/8).

Sehari kemudian, Kamis (27/8), PDM Pamekasan mendatangi Mapolres Pamekasan untuk mengadukan akun TikTok Nurul.

Muhammadiyah mempersoalkan unggahan yang menyebut ketua, pihak yayasan, kepala sekolah, hingga guru sebagai ”komplotan mafia tanah”.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PDM Pamekasan Ainor Ridha mengatakan, pemeriksaan terhadap Azis berjalan lancar.

Penyidik mengajukan sekitar 17 pertanyaan, antara lain terkait pihak yang dirugikan, dampak unggahan, serta pernyataan yang menjadi dasar pengaduan.

Ainor berharap polisi mengusut tuntas pengaduan tersebut. Mengingat unggahan yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan pernyataan merugikan pihak tertentu, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran ketentuan informasi dan transaksi elektronik.

”Di TikTok-nya (Nurul, Red) mengunggah dugaan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Amin Bashiri
Aisyiah Bustanul Athfal IV Pamekasan kasus pencemaran nama baik