Kontrak Tak Diperpanjang, Belasan PPPK Paro Waktu Melanggar Disiplin

Amin Bashiri • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 11:23 WIB
ABDI NEGARA: Ribuan ASN PPPK paro waktu mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12/2025).
ABDI NEGARA: Ribuan ASN PPPK paro waktu mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12/2025).

PAMEKASAN, RadarMadura.is – Kontrak puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan tidak diperpanjang. Jumlahnya mencapai 77 orang dari total 4.160 aparatur sipil negara (ASN). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mohammad Alwi mengatakan, pihaknya telah menginventarisasi data berdasarkan laporan setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Hasilnya, ada 4.083 pegawai yang diusulkan perpanjangan kontrak. 

”Totalnya 4.160 PPPK paro waktu. Sebanyak 4.083 orang diusulkan, sedangkan 77 lainnya tidak,” ungkap Alwi kepada Jawa Pos Radar Madura.

Dia menjelaskan, terdapat empat kategori yang menjadi dasar masa kerja PPPK paro waktu tidak diperpanjang.

Yakni, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tercatat melakukan pelanggaran disiplin.

”Data itu sudah clear, BKPSDM hanya menginventarisasi laporan dari OPD,” jelasnya.

Menurut Alwi, ada berbagai alasan 33 abdi negara memilih mengundurkan diri. Sebagian besar mengaku diterima bekerja di tempat lain, pindah domisili ke luar kapupaten, hingga memilih fokus menjalankan usaha.

Sementara itu, 17 orang masuk kategori indisipliner berdasarkan catatan yang disampaikan OPD tempat mereka bekerja.

Alwi menyatakan, hasil evaluasi menunjukkan mereka memang tidak disiplin dan sering bolos kerja tanpa alasan yang jelas. Sedangkan 20 orang lainnya memasuki usia pensiun

”Pembinaan secara lisan maupun teguran tertulis sudah dilakukan, tetapi tidak diindahkan,” tegasnya. 

Alwi menambahkan, proses administrasi bagi 4.083 PPPK paro waktu yang masih melanjutkan masa kerja tetap berjalan sesuai ketentuan.

BKPSDM akan menindaklanjuti tahapan berikutnya berdasarkan mekanisme yang berlaku.

”Bagi yang sudah memenuhi syarat, harapan kami untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan,” pintanya. 

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Lutfi meminta seluruh PPPK paro waktu untuk tetap menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas.

Proses pengusulan perpanjangan masa kerja yang berlangsung tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan di unit kerja masing-masing.

”Proses pengusulan perpanjangan harus transparan. Bagi yang keberatan, manfaatkan sebaik-baiknya masa sanggah yang ada,” pesannya. (lil/bil)

Editor : Amin Bashiri
ASN PPPK Paro Waktu kontrak kerja