Akses Kesehatan Warga Miskin Terkendala, Bupati Kholil Atensi Pemberlakuan UHC Prioritas Tahun Depan

Hera Marylia • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 08:36 WIB
MEMBERI KETERANGAN: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman didampingi Wabup Sukriyanto saat wawancara cegat dengan media di Taman Arek Lancor, Kamis (24/9). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
MEMBERI KETERANGAN: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman didampingi Wabup Sukriyanto saat wawancara cegat dengan media di Taman Arek Lancor, Kamis (24/9). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Akses layanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu di Kabupaten Pamekasan masih menghadapi kendala.

Status universal health coverage (UHC) yang belum prioritas membuat warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif atau belum terdaftar harus menanggung biaya mandiri.

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan, pemberlakuan UHC prioritas ditargetkan dapat diterapkan pada 2027.

Kebijakan itu diharapkan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

”Mudah-mudahan tidak ada perubahan, pada 2027 atau tahun depan itu sudah bisa dilaksanakan,” ungkap Bupati Kholil.

Namun demikian, mantan anggota DPR RI menegaskan, penerapan UHC prioritas tidak hanya bergantung pada komitmen pemerintah daerah.

Dukungan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, juga diperlukan untuk memperluas cakupan kepesertaan.

”Prioritas kami, yang di-cover pemerintah adalah desil 1 sampai 5 dalam DTSEN. Itu bagaimana bisa ter-cover semua. Karena memang pembagian dari pusat seperti itu," tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansori mendorong pemerintah untuk membuka hati agar status UHC benar-benar jadi perhatian utama.

Mengingat peluang kembali ke UHC prioritas masih terbuka karena terdapat sekitar 30 ribu kuota PBID yang belum terisi.

”Pandangan kami berdasarkan dari analisis dan data yang ada, dengan sisa anggaran sekitar Rp 12 miliar, potensi untuk UHC prioritas di tiga bulan terakhir masih memungkinkan,” tuturnya.

Menurutnya, status UHC prioritas akan memudahkan keluarga kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan.

Masyarakat cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan. ”Itu yang kami kejar,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Hera Marylia
desil 1 sampai 5 warga kurang mampu layanan kesehatan UHC Prioritas