Satgas MBG Pamekasan Klaim Lapor BGN Terkait Izin Bangunan Dapur

Amin Bashiri • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 13:13 WIB
BERI KETERANGAN: Ketua Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto saat wawancara cegat dengan media di Kantor DPRD Pamekasan usai mengikuti paripurna, Rabu (23/9).
BERI KETERANGAN: Ketua Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto saat wawancara cegat dengan media di Kantor DPRD Pamekasan usai mengikuti paripurna, Rabu (23/9).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Persoalan legalitas bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan belum sepenuhnya tuntas.

Dari 129 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi, sebagian besar belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pengurusan PBG merupakan kewajiban pemilik atau pengelola bangunan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Penilaian izin meliputi aspek sipil, arsitektur, hingga elektrikal.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Pamekasan Sukriyanto mengakui beberapa bulan terakhir tidak aktif melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

Kondisi tersebut disebabkan tidak adanya laporan atau keluhan yang masuk terkait pelaksanaan program MBG.

"Terus terang, beberapa bulan ini kami tidak turun ke lapangan. Tetapi ke depan kami ingin aktif lagi terkait MBG," ucap Sukri.

Terkait PBG, wakil bupati Pamekasan itu menyebut telah berulang kali berkoordinasi dengan koordinator wilayah (korwil) BGN dan perangkat daerah terkait.

Koordinasi dilakukan untuk mendorong pengelola SPPG segera memenuhi ketentuan legalitas bangunan.

"Kami sudah laporkan ke MBG pusat bahwa di Pamekasan ini terkait izin sama sekali tidak ada yang mengurus," tegasnya.

Satgas juga berencana kembali melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) seperti sebelumnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan aspek legalitas bangunan dapur. 

"Ke depan kami melakukan tindakan-tindakan dan sidak seperti dulu lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif belum bisa dimintai penjelasan mengenai perkembangan perizinan ratusan SPPG tersebut.

Berkali-kali media ini menghubunginya melalui nomor yang digunakan, namun tidak direspons.

Sekadar diketahui, berdasarkan informasi dari DPRKP Pamekasan, baru SPPG Banyubulu di Dusun Tlagah Tengah, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, yang mengajukan izin bangunan.

Selain itu, terdapat tujuh dapur MBG yang telah mengajukan permohonan informasi tata ruang. (lil/yan)

Editor : Amin Bashiri
Satgas MBG Pamekasan SPPG BGN