Diduga Lakukan Penelantaran, Istri Laporkan Suami

Amin Bashiri • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 13:09 WIB
CARI KEADILAN: Pelapor didampingi penasihat hukumnya, Abd. Warits, saat melapor ke Polres Pamekasan, Rabu (23/9).
CARI KEADILAN: Pelapor didampingi penasihat hukumnya, Abd. Warits, saat melapor ke Polres Pamekasan, Rabu (23/9).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Status pernikahan masih terikat, tetapi kehidupan rumah tangga disebut tak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Suami disebut jarang pulang dan minim memberikan nafkah kepada istri serta tiga anaknya.

Kondisi tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum. Buktinya, S melaporkan suaminya, H, ke Polres Pamekasan, Rabu (23/9).

Penasihat hukum pelapor, Abd. Warits, mengatakan laporan tersebut merupakan hak hukum yang digunakan kliennya.

Menurutnya, dugaan penelantaran itu berlangsung sejak sekitar 2023 hingga sekarang. Persoalan serupa sebenarnya pernah muncul sebelum 2023.

Saat itu, H disebut memiliki perempuan lain hingga persoalan tersebut dilaporkan ke Polsek Tlanakan.

Laporan tersebut kemudian dicabut setelah dilakukan mediasi. Terlapor disebut berjanji kembali membina rumah tangga. Namun, menurut Warits, kondisi tersebut tidak berlangsung sesuai kesepakatan.

"Ternyata tidak benar. Terlapor tetap tidak memberikan nafkah kepada istrinya," kata Warits kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Kondisi keluarga pun disebut semakin berat. Tiga anak hanya disebut mendapat nafkah sekitar Rp 100 ribu per bulan, sementara untuk makan dan membayar listrik pelapor harus berutang.

Warits menyebut sejumlah bukti telah disiapkan untuk diserahkan kepada polisi. Saksi yang mengetahui langsung kehidupan keluarga tersebut juga disebut siap memberikan keterangan.

"Kami berharap diusut dulu oleh polisi. Dari situ nanti bisa diambil benang merah untuk menjadi dasar hukum proses selanjutnya," ulasnya.

Menurut Warits, kliennya melapor bukan untuk memperpanjang persoalan. Pelaporan ditempuh karena hubungan pernikahan masih sah, sementara kehidupan bersama disebut nyaris tidak berjalan.

Jika H memang sudah tidak sanggup menjalani rumah tangga, Warits berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Dengan begitu, status pernikahan tidak terus menggantung tanpa kepastian.

"Kalaupun terlapor sudah tidak sanggup menjalani hubungan pernikahan, setidaknya dilepas melalui mekanisme persidangan," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan laporan tersebut.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami laporan tersebut.

"Kami sudah menerima laporannya, terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran rumah tangga," tandas mantan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/yan)

Editor : Amin Bashiri
kdrt pamekasan Laporan