PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan bermodus proyek pertanian belum menunjukkan perkembangan.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Satreskrim Polres Pamekasan.
Pelapor Slamet Riyadi masih menunggu langkah lanjutan penyidik. Sebab, setelah menjalani pemeriksaan bersama dua saksi, belum ada perkembangan signifikan yang diterima pihaknya.
Dia berharap penyidik segera menuntaskan perkara tersebut. Sebab laporan tersebut sudah dilayangkan sejak empat bulan lalu.
”Kami berharap ada perkembangan yang jelas. Sebab, perkara ini sudah masuk penyidikan dan kami sebagai pelapor tentu ingin mengetahui sejauh mana prosesnya,” kata Slamet.
Slamet memastikan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Slamet juga siap kembali memberikan keterangan jika dipanggil penyidik.
”Kami tetap kooperatif. Kalau memang masih ada pemeriksaan atau bukti yang diperlukan, kami siap memenuhi,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (23/9).
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan.
Penyidik mengagendakan memanggil kembali sejumlah pihak untuk melengkapi alat bukti.
Menurutnya, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan. ”Benar, perkara ini ditangani oleh Satreskrim dan saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pasca dilaksanakannya gelar perkara,” terang Yoni.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Sabtu (16/5). Dalam surat tanda terima laporan, terlapor disebut bernama Roni dan perkara dicatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.
Kasus dugaan penipuan itu bermula pada 13 November 2024. Saat itu, Slamet bertemu dengan pria berinisial R dan M di sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi, Pamekasan.
Dalam pertemuan tersebut, R disebut mengaku memiliki jatah proyek pertanian. Proyek itu diklaim diberikan oleh seseorang yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Pamekasan.
Tawaran tersebut membuat Slamet tertarik. Pada Jumat 15 November 2024, dia mentransfer Rp 1 juta ke rekening atas nama istri terlapor sebagai uang muka agar proyek tersebut bisa dikeluarkan.
Sehari kemudian, Slamet kembali mentransfer Rp 4 juta. Total uang yang telah dikirim mencapai Rp 5 juta.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Uang muka yang disebut akan dikembalikan 100 persen apabila proyek tidak keluar juga belum dikembalikan. (afg/bil)
Editor : Amin Bashiri