PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sebuah surat pernyataan menjadi pangkal persoalan. Buktinya, mantan anggota Paskibraka melaporkan tiga teman sejawatnya setelah diduga mendapat intimidasi dan tuduhan sebagai LGBT.
J (inisial), 18, melaporkan tiga mantan teman sejawatnya berinisial AF, RA, dan EN ke Satreskrim Polres Pamekasan.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP.
Laporan dibuat Selasa (22/9) sekitar pukul 12.38. Pelapor yang masih berstatus pelajar itu didampingi penasihat hukumnya, Angelia Dwi Oktavia, saat membuat laporan ke SPKT Polres Pamekasan.
Baca Juga: Jumlah Korban Dugaan Pencabulan 6 Orang
Angel mengatakan, persoalan bermula pada Rabu (12/8) malam. Sekitar pukul 19.30, AF bersama RA dan EN disebut mendatangi rumah pelapor di kawasan Genting Timur, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu.
"Ketiganya (terlapor, Red) merupakan senior dari klien saya saat sama-sama berada di kepengurusan Paskibraka," kata advokat perempuan jebolan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.
Dalam pertemuan tersebut, ibu pelapor sempat menanyakan apakah anaknya perlu mendapatkan pendampingan.
Menurut Angel, AF awalnya menyampaikan bahwa pelapor tidak perlu didampingi.
Namun, setelah ibu pelapor pergi, AF disebut kembali meminta agar J didampingi ibunya. Persoalan kemudian berlanjut pada sebuah surat pernyataan yang dibawa AF.
J disebut diminta membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut. Namun, pelapor keberatan setelah mengetahui isi surat yang disebut memuat tuduhan mengenai penyimpangan seksual.
"Dalam surat itu terdapat pernyataan bahwa klien saya ini melakukan penyimpangan yang menurut AF merupakan kaum Nabi Luth atau LGBT," kata Angel.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, Xiaomi Rilis REDMI Note 17 Series dengan Baterai 10.000mAh dan IP69K
J kemudian menarik dan membatalkan tanda tangannya pada Kamis (13/8). Pihak pelapor mempersoalkan isi surat tersebut, termasuk bagian yang dinilai berkaitan dengan pembatasan hak pelapor.
Pada Jumat (21/8), pelapor disebut menjalani pemeriksaan yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.
Angel menyampaikan, pemeriksaan itu disebut tidak menemukan indikasi orientasi seksual berbeda atau LGBT.
Rangkaian kejadian itu kemudian menjadi dasar pihak pelapor menempuh jalur hukum.
Angel menyebut pihaknya menduga terdapat pemufakatan serta khawatir surat tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya.
"Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini diperiksa secara terang. Semua tuduhan dan dugaan yang ada kami serahkan kepada penyidik untuk dibuktikan," ujar Angel.
Ibu pelapor, N (inisial), berharap proses hukum berjalan secara adil. Dia mengaku terpukul karena anaknya disebut dengan tuduhan yang menurutnya tidak pernah dibuktikan.
Baca Juga: Kawasaki Rilis Eliminator 500 2027, Bawa Mesin 451 cc Bertenaga dan Jok Ramah Pemula
"Yang paling menyakitkan adalah ketika anak saya disebut sebagai kaum Luth atau LGBT. Itu paling menyakitkan," kata N sambil berkaca-kaca.
N menangis setelah mendengar tuduhan tersebut. Dia berharap laporan yang dibuat tidak berhenti pada administrasi, tetapi ditindaklanjuti berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan telah diterima SPKT dan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Pamekasan.
"Laporan tersebut sudah dilimpahkan ke satreskrim untuk ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan," terang mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu.
Penyidik akan mengklarifikasi para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bukti-bukti pendukung juga akan dikumpulkan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia