PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek jalan Tlagah–Bulangan Barat terus melebar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dikabarkan telah memeriksa sekitar 30 saksi.
Saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak.
Mulai unsur swasta sebagai pelaksana proyek hingga pejabat dan staf di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi mengatakan, pemeriksaan berpotensi berlanjut.
Baca Juga: Pastikan Kompetisi Berjalan Profesional, JPRM Tegaskan Komitmen Sukseskan Bahlil Mini Soccer
Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil kembali saksi yang telah diperiksa maupun meminta keterangan dari pihak lain.
”Yang sudah diperiksa sekitar 30 orang. Itu dari pihak swasta maupun pemerintahan, termasuk pelaksana proyek dan dari Dinas PUPR Pamekasan,” kata Agus pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Menurut Agus, pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen proyek.
Fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga menjadi bagian yang didalami penyidik.
”Kalau keterangannya masih perlu didalami, tentu bisa dipanggil kembali. Begitu juga kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan pihak lain yang keterangannya dibutuhkan, bisa saja diperiksa,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari proyek pelebaran jalan Tlagah–Bulangan Barat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Proyek tersebut memiliki pagu sekitar Rp 3,7 miliar dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp 2,9 miliar.
Baca Juga: Dibuli, Berlatih, Lalu Berprestasi: Jalan Panjang Abisibah Menekuni Bela Diri
Proyek jumbo itu dikerjakan CV Dzarrin Putra Utama.
Namun, pelaksanaannya tidak tuntas hingga kontrak akhirnya diputus pada akhir 2025, dengan pembayaran yang telah terealisasi sekitar Rp 1,8 miliar.
Persoalan proyek kemudian masuk ke ranah hukum.
Selain dilaporkan terkait dugaan perusakan lahan milik warga, proyek tersebut juga dilaporkan ke Kejari Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Jaksa juga telah menggeledah Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan serta bagian terkait di sekretariat kabupaten (setkab) untuk mengamankan dokumen proyek.
Pemeriksaan diarahkan untuk mengurai proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan.
Jaksa juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
”Untuk penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Tetapi, sampai saat ini proses penanganan perkara masih berjalan dan kami masih melakukan pendalaman,” pungkas Agus. (afg/han)
Editor : Hera Marylia