PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pria berinisial MK, warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, harus berurusan dengan polisi.
Dia diamankan karena mengambil Pertalite dan minuman di toko kelontong, tetapi tidak mau membayar, Rabu (16/9).
Peristiwa tersebut terjadi di toko milik Wasikatul Ummah, 33, di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, sekitar pukul 14.30.
Sebelum mengambil barang, MK sempat meminta korban mengisi saldo Dana sebesar Rp 500 ribu.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Terminal Bersholawat, Cara Terminal Arya Wiraraja Sumenep Peringati Maulid Nabi dan Harhubnas Ke-55
Menurut dia, permintaan top-up ditolak karena MK tidak menyerahkan uang tunai sebagai pembayaran.
"Semula terduga pelaku mendatangi toko korban dan meminta pengisian saldo dompet digital (top-up Dana, Red) sebesar Rp 500.000. Namun, transaksi tersebut ditolak oleh korban karena pelaku tidak menyerahkan uang tunai terlebih dahulu," terang Evan.
Penolakan itu rupanya tidak membuat MK pergi dengan tangan kosong.
Dia lalu mengambil satu liter Pertalite dan meminum satu botol Yakult di tempat, lalu meninggalkan toko tanpa membayar.
Korban yang menyadari barangnya dibawa pergi langsung berteriak meminta pertolongan. Moh. Syaiful Anwari bersama warga sekitar kemudian mengejar MK hingga berhasil menghentikannya di Dusun Taman I, Desa Larangan Tokol.
Polsek Tlanakan yang menerima laporan segera menuju lokasi.
MK diamankan dari amukan warga dan dibawa ke Mapolsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Resep Ketan Durian Pulen dengan Saus Santan Gurih yang Cocok Disantap Hangat atau Dingin
Kerugian korban dalam kejadian tersebut ditaksir Rp 14.500.
Meski nilainya relatif kecil, perkara itu tetap ditangani polisi karena berkaitan dengan dugaan pengambilan barang tanpa pembayaran.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Tlanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat kerugian masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), petugas di lapangan juga memfasilitasi langkah mediasi antara pihak korban dan pihak keluarga terduga pelaku," jelas Evan.
Polisi menerapkan sangkaan Pasal 487 KUHP subsider Pasal 494 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan Ringan.
Proses hukum dan mediasi antara korban dengan keluarga terduga pelaku masih berjalan. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia