PEGANTENAN, RadarMadura.id – Anggaran lanjutan proyek Jalan Bulangan Barat–Tlagah, Kecamatan Pegantenan, belum dicoret. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan masih menyiapkan Rp 1,8 miliar, meski belum ada kepastian kapan pekerjaan kembali dilanjutkan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan Tri Gunawan mengatakan, anggaran tersebut tetap disiapkan untuk ruas jalan yang pekerjaannya terhenti. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menunggu keputusan pimpinan.
"Untuk anggaran Rp 1,8 miliar tetap disiapkan. Pengerjaan selanjutnya masih menunggu arahan dan petunjuk pimpinan," kata Tri kepada Jawa Pos Radar Madura, Selasa (16/9).
Dengan kondisi itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan pekerjaan akan kembali dimulai, termasuk memastikan apakah proyek tersebut benar-benar dilanjutkan atau masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Persoalan proyek tersebut tidak hanya menyangkut pekerjaan fisik. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 itu juga tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek tersebut masih berjalan. Jaksa kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Masih ditangani. Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," ujar mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Majalengka itu.
Sejauh ini, sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, jumlah itu belum final karena jaksa masih membuka kemungkinan meminta keterangan pihak lain jika diperlukan.
Sekadar diketahui, kasus tersebut bermula dari proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat yang dikerjakan menggunakan anggaran DBHCHT 2025. Proyek itu memiliki pagu sekitar Rp 3,7 miliar dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp 2,9 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan pada 2025, tetapi tidak selesai sesuai target. Kontrak dengan CV Dzarrin Putra Utama kemudian diputus setelah pelaksana dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, dengan pembayaran yang telah terealisasi sekitar Rp 1,8 miliar.
Persoalan proyek kemudian bergulir ke ranah hukum. Selain laporan dugaan kerusakan lahan milik warga di kepolisian, proyek tersebut juga dilaporkan ke Kejari Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi. (afg/yan)
Editor : Amin Bashiri