PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi bermasalah diminta tidak kembali berujung pada aksi massa. Polisi meminta warga yang merasa menjadi korban menempuh jalur hukum daripada melakukan tindakan anarkis seperti penjarahan.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, setiap warga yang merasa menjadi korban tindak kejahatan dipersilakan membuat laporan. Polisi akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
"Laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat menahan diri serta menghindari tindakan anarkis atau main hakim sendiri," ujar Yoni.
Menurut dia, perkara dugaan penipuan investasi tersebut saat ini masih dalam proses penanganan. Pemeriksaan terhadap saksi juga dilakukan untuk mendalami perkara secara profesional dan transparan. Imbauan itu disampaikan setelah puluhan orang mendatangi Warung Mom'SS Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, Rabu (10/9) malam.
Warga yang mengaku sebagai korban mengambil berbagai barang di dalam warung, mulai rombong, lemari, meja, kursi, peralatan dapur, hingga barang pecah belah. Aksi tersebut berlangsung hingga warung nyaris kosong.
Anggota Polres Pamekasan kemudian datang dan menghentikan warga yang hendak membawa kursi terakhir dari dalam warung.Evan menjelaskan, aksi itu dipicu kekecewaan warga yang sebelumnya mendatangi rumah EDS di Kelurahan Bugih. Mereka hendak menagih janji pembayaran, tetapi terlapor tidak berada di tempat.
Karena itu, polisi meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan cara sendiri. "Seluruh permasalahan hukum, termasuk dugaan penipuan investasi, kami minta diserahkan kepada proses penegakan hukum yang berjalan," tegasnya.
Di sisi lain, penasihat hukum pelapor Muhtar Hanafi mengatakan, proses laporan yang ditanganinya terus berjalan. Pelapor dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan pihaknya kini menunggu gelar perkara.
"Sekarang kami masih menunggu gelar perkara. Pelapor dan saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan," kata Muhtar kepada Jawa Pos Radar Madura.
Muhtar menangani 13 korban yang telah melapor. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban kasus dugaan penipuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 290 orang.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi usaha seblak dan emas dengan iming-iming keuntungan 10 persen hingga 17 persen setiap bulan. Modal disetorkan dengan nominal beragam, melalui transfer, tunai, maupun emas.
Pada awalnya, sejumlah korban masih menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, pembayaran kemudian tersendat dan modal yang ditanam tak kunjung dikembalikan.
Salah satu pelapor, Ika Triwahyuningsih, menyetor uang Rp 10 juta pada Februari 2026. Dia kemudian menyerahkan emas 20 gram pada April 2026 untuk investasi, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 44 juta.
Persoalan semakin memanas ketika korban kesulitan meminta pengembalian modal. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya laporan polisi dibuat.
Puncaknya terjadi pada Rabu malam (10/9). Puluhan orang mendatangi warung EDS dan mengambil barang-barang di dalamnya sebelum polisi mengamankan lokasi dan meminta sebagian barang dikembalikan. (afg/yan)
Editor : Amin Bashiri