Pembahasan Raperda SOTK  Kabupaten Pamekasan Berpotensi Molor

Amin Bashiri • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 11:16 WIB
BUKA DOKUMEN: Kabag Organisasi Setkab Pamekasan Ach. Syaifurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9).
BUKA DOKUMEN: Kabag Organisasi Setkab Pamekasan Ach. Syaifurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan memastikan akan menindaklanjuti 10 syarat mutlak yang diberikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pembahasan Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Namun, prosesnya masih menunggu pembahasan internal tim kelembagaan.

Kepala Bagian Organisasi Setkab Pamekasan Ach. Syaifurrahman mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama Pansus SOTK.

Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan 10 syarat yang harus dipenuhi pemkab sebelum pembahasan raperda dilanjutkan.

"Nanti kami selanjutnya akan membahas di tim kelembagaan, yang jelas masih dalam pembahasan. Sebab, baru minggu lalu melakukan pembahasan dengan tim Pansus," ucap Syaiful.

Menurutnya, sebagian persyaratan diperkirakan dapat dilengkapi dengan mudah.

Namun, terdapat beberapa poin yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut, termasuk dengan melibatkan tenaga ahli.

"Tapi pembahasan di internal tim kelembagaan belum dapat dijadwalkan dalam waktu dekat. Nanti kami akan minta rekomendasi ke Pak Sekkab selaku ketua Tim Kelembagaan. Sempat dibicarakan, cuma lagi banyak agenda, jadi masih menunggu," tegasnya.

Dia memperkirakan pembahasan lanjutan Raperda SOTK sulit terealisasi tahun ini.

Jika proses penyusunan baru berjalan pada 2027, tahapan pembahasan hingga penetapan berpotensi membuat perubahan SOTK baru diterapkan pada 2028.

"Kayaknya enggak mungkin tahun ini kelanjutannya, bisa di tahun depan. Karena sekarang sudah mau masuk bulan Oktober, akhir tahun," ungkapnya.

Syaifurrahman menambahkan 10 poin persyaratan tersebut bukan berarti raperda dikembalikan oleh DPRD.

Eksekutif hanya diminta melengkapi sejumlah dokumen dan kajian sebagai bagian dari penyempurnaan sebelum pembahasan dilanjutkan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah penyesuaian draf berdasarkan catatan kritis serta rekomendasi yuridis formal dari tim konsultan Universitas Trunodjoyo Madura.

Pemkab akan menyandingkan hasil kajian yang sudah dimiliki dengan persyaratan dari Pansus sebelum kembali dilaporkan kepada DPRD.

"Kita punya tenaga ahli. Nanti mungkin akan kita bahas, kita sandingkan, kemudian kita laporkan ke Pansus lagi," jelasnya.

Ketua Pansus Raperda SOTK DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli menegaskan 10 syarat yang wajib dipenuhi eksekutif tidak mengandung tendensi politik.

Rekomendasi tersebut murni sebagai bentuk kehati-hatian agar raperda memiliki dasar hukum dan kajian yang kuat.

"Kami minta untuk disempurnakan. Kapan ini lanjutannya akan dibahas? Ya, terserah eksekutif. Kalau prasyarat itu segera dilengkapi, bisa langsung dibahas," pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Bashiri
pamekasan reperda SOTK