KOTA, RadarMadura.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan belum menyalurkan bantuan perajang tembakau yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Padahal, paket pengadaan tersebut telah tercantum dalam rencana umum pengadaan (RUP) dengan kode 67175539.
Bantuan perajang tersebut jumlah 40 unit untuk kelompok penerima di Kota Gerbang Salam. Spesifikasi alat berbahan canal C dengan kapasitas produksi mencapai 212 kilogram per jam. Namun, bantuan senilai Rp 717.016.932 belum terealisasi.
Ketua DPC Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Kebangsaan (GMPK) Pamekasan Moh. Mohtar Rosid menilai bantuan yang belum disalurkan tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan DKPP. Dia mendorong agar pengadaan 40 unit alat perajang tersebut segera disalurkan.
Menurutnya, DKPP harus terbuka mengenai progres pengadaan dan alasan bantuan belum disalurkan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan program berjalan sesuai target dan benar-benar dirasakan petani.
”Jangan sampai program bantuan hanya bagus di atas kertas, tetapi manfaatnya tidak kunjung dirasakan petani,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi menyebut semua kegiatan di DKPP masuk dalam rekomendasi KPK. Sehingga program yang sudah direncanakan perlu dilakukan perencanaan ulang.
”Mengingat beberapa persyaratan yang dinilai tidak lengkap menurut KPK, tetapi sudah dijadwal. Sehingga semua kegiatan itu nanti direncanakan direalisasikan di perubahan anggaran,” ungkapnya.
Koran ini sudah berupaya berulangkali menghubungi Kepala DKPP Pamekasan Almara Sugandi. Namun yang bersangkutan tidak pernah merespons. (lil/bil)
Editor : Amin Bashiri