Kontrak Ribuan PPPK Paro Waktu Kabupaten Pamekasan Berakhir Bulan Depan

Amin Bashiri • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 07:47 WIB
ABDI NEGARA: ASN PPPK paro waktu saat mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan tahun lalu.
ABDI NEGARA: ASN PPPK paro waktu saat mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan tahun lalu.

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Masa kontrak ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di Pamekasan di ujung tanduk. Surat keputusan (SK) mereka akan berakhir pada Oktober mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Moh. Alwi mengatakan, pemkab mulai mempersiapkan proses perpanjangan SK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan tugas para pegawai.

”Nanti diperpanjang mulai 1 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027,” ungkap Alwi kepada Jawa Pos Radar Madura.

Menurutnya, perpanjangan SK akan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Salah satunya capaian kinerja dan kedisiplinan pegawai selama menjalankan tugas. Adapun proses evaluasi dan pengajuan perpanjangan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

”Sebagai tahap awal, BKPSDM menyampaikan informasi kepada OPD terkait mekanisme perpanjangan,” tuturnya.

Selanjutnya, OPD menindaklanjutinya dengan mengajukan surat sebagai bagian dari proses penerbitan SK perpanjangan. Total terdapat 4.160 PPPK paro waktu di Pamekasan, terdiri atas 2.674 tenaga teknis, 722 guru, dan 764 tenaga kesehatan.

”Doanya mudah-mudahan lancar,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Plt Diskop UKM dan Naker tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menilai perpanjangan SK menjadi langkah positif bagi keberlangsungan PPPK paro waktu. Namun, dia menekankan pentingnya evaluasi kinerja agar perpanjangan SK tetap didasarkan pada capaian dan kedisiplinan pegawai.

”Yang penting juga, daerah punya ketersediaan anggaran untuk mereka, sambil lalu menunggu pengangkatan penuh waktu,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Amin Bashiri
Perpanjangan SK Kades pamekasan PPPK paro waktu