Pengisian Kepala Sekolah Definitif di Pamekasan  Molor

Amin Bashiri • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 07:45 WIB
BERI PENJELASAN: Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Basri Yulianto (tiga dari kanan) saat menerangkan proses pengisian kepala sekolah definitif saat menerima audiensi di ruang sidang DPRD Pamekasan pada Juli lalu.
BERI PENJELASAN: Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Basri Yulianto (tiga dari kanan) saat menerangkan proses pengisian kepala sekolah definitif saat menerima audiensi di ruang sidang DPRD Pamekasan pada Juli lalu.

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengisian kepala sekolah (Kepsek) definitif di sejumlah sekolah negeri di Pamekasan belum rampung dan molor hingga September. Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan menargetkan proses tersebut selesai Juli.

Diketahui jumlah Kepsek di Kabupaten Pamekasan yang saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt) cukup banyak, yakni mencapai 121 sekolah. Perinciannya, 117 kepala sekolah dasar (SD) dan empat kepala sekolah menengah pertama (SMP).

Sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan Moh. Subhan meminta pemkab untuk segera menindaklanjuti proses pengisian tersebut. Alasannya, Kepsek definitif memiliki perbedaan kewenangan yang signifikan dibandingkan pelaksana tugas.

”Terutama dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan,” ungkap Subhan.  

Menurutnya, alasan birokratis tidak seharusnya menjadi penghambat pemenuhan kekosongan jabatan tersebut. Terlebih, persyaratan untuk menduduki jabatan Kepsek saat ini dinilai lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

”Dulu harus lulus sebagai guru penggerak. Sekarang itu menjadi syarat yang dihapus. Salah satunya yang penting punya prestasi dan pangkat golongan terpenuhi,” jelasnya.

Subhan berharap Pemkab Pamekasan segera menetapkan Kepsek definitif untuk mengisi sekolah yang masih dipimpin Plt. Bagi dosen Universitas Islam Madura (UIM) itu, lebih cepat lebih baik.

”OPD terkait perlu mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pengisian jabatan tersebut,” tegansya.

Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Basri Yulianto menegaskan, pemberian tugas tambahan kepada pejabat fungsional sebagai kepala sekolah masih dalam penuntasan administrasi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta publik bersabar.

”Dalam proses,” jawab Basri saat ditanya mengenai skema pengisian Kepsek definitif.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) 7/2026, Kepsek bukan jabatan struktural. Melainkan, tugas tambahan yang diberikan kepada pejabat fungsional.

Pengisian dilakukan melalui pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) yang dikelola kementerian. Karena itu, dinas tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses tersebut.

”Paling kami menginformasikan kalau sudah ada pengumuman kalau ada seleksi,” tegasnya. (lil/han)

Editor : Amin Bashiri
Kepsek definitif pamekasan Dispendikbud Pamekasan