Dinas PUPR Pamekasan Siapkan Laporan Perusakan Jalan, Penambalan Bekas Galian Dinilai Tak Sesuai

Amin Bashiri • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 07:42 WIB
BERLUBANG: Pengendara melintas di Jalan Raya Pademawu, Kamis (10/9).
BERLUBANG: Pengendara melintas di Jalan Raya Pademawu, Kamis (10/9).

 

PADEMAWU, RadarMadura.id – Polemik ratusan bekas galian di ruas Murtajih hingga Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, memasuki babak baru. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan berpotensi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kepala Dinas PUPR Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan perusakan jalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Jalan yang digali merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

”Kami akan melapor ke aparat karena ada perusakan di jalan milik kabupaten,” kata mantan Kabid Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Pamekasan itu.

Menurut dia, persoalan tidak selesai meski bekas galian telah ditutup. Sebab, hasil penambalan dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan untuk mengembalikan kondisi jalan seperti semula.

”Secara spesifikasi penambalan tersebut tidak memenuhi syarat,” tegasnya. PUPR tengah menyiapkan langkah sebelum laporan dilayangkan. Koordinasi akan dilakukan bersama Polsek Pademawu, Koramil Pademawu, dan camat Pademawu dalam pekan ini.

Setelah koordinasi tersebut, laporan kepada aparat akan segera dilayangkan. Langkah itu diambil untuk memastikan dugaan perusakan fasilitas umum tersebut dapat ditelusuri dan diketahui pihak yang bertanggung jawab.

Sedikitnya ada sekitar 162 titik bekas galian jalan di ruas tersebut. Persoalan tersebut juga telah diteruskan oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Serikat Pemuda Pamekasan ke DPRD Pamekasan, Rabu (18/9). (afg/han)

Editor : Amin Bashiri
galian Penambalan Dinas PUPR Pamekasan