PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pembahasan raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) ditargetkan rampung dalam enam bulan. Pansus DPRD telah menyiapkan kajian agar perda yang dihasilkan sesuai regulasi sekaligus mampu menjawab persoalan di desa.
Ketua Pansus Raperda Pemdes DPRD Pamekasan Moh. Faridi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menyusun langkah pembahasan secara internal. Salah satu fokusnya adalah mengkaji regulasi Peraturan Pemerintah PP (16/2026) yang menjadi acuan.
”Targetnya memang enam bulan harus selesai. Maka yang harus kita lakukan, kita akan rapat internal terkait langkah-langkah ke depan,” katanya.
Selain itu, pansus juga berencana akan meminta masukan langsung dari pemerintah desa. Tujuannya agar materi raperda tidak hanya disusun berdasarkan perspektif eksekutif dan legislatif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan serta persoalan yang dihadapi pemerintah desa.
”Agar perda tentang desa, ke depan sesuai dengan harapan para pemerintah desa di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.
Faridi juga memastikan keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan kajian akademik rancangan peraturan baru ini. Keterlibatan akademisi diperlukan untuk melihat regulasi di atasnya secara lebih komprehensif sebelum disesuaikan dengan kondisi pemerintahan desa saat ini.
”Ketika dikorelasikan dengan realitas pemerintahan hari ini, bisa mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada di desa,” jelasnya.
Tidak berhenti pada kajian regulasi, pansus juga berencana melihat langsung penerapan aturan serupa di daerah lain. Desa yang telah menerapkan regulasi tersebut akan menjadi bahan pembanding dalam menyusun Raperda Pemdes Pamekasan.
”Akan coba kami sounding hasilnya, sehingga perda tentang pemerintah desa di pamekasan itu lebih sempurna,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Bashiri