PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ratusan bekas galian badan jalan di sepanjang ruas Murtajih hingga Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, menyisakan tanda tanya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan mengaku tidak mengetahui pelaksana maupun pemilik kegiatan yang merusak ruas jalan kabupaten itu.
Kepala Dinas PUPR Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi mengenai ratusan lubang bekas galian tersebut.
Namun, identitas pekerja maupun pemilik usaha tidak diketahui karena kegiatan itu tidak mengantongi izin.
Baca Juga: Perhutani Klaim Kepemilikan Lahan Warga, Meski Telah Terbit SHM
”Kami sudah mendengar informasi adanya ratusan lubang bekas galian di jalan tersebut. Tetapi, tidak diketahui siapa pekerjanya atau pemilik usahanya karena tidak berizin,” ujarnya
Perempuan berhijab itu juga mengaku belum mengetahui secara pasti tujuan penggalian badan jalan tersebut.
Pihaknya tidak menerima informasi mengenai adanya proyek yang berkaitan dengan penggalian ruas jalan itu.
Dinas PUPR Pamekasan telah melakukan koordinasi dengan warga di sekitar lokasi.
Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan para kepala desa di sepanjang ruas jalan serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pademawu.
Ika mengaku juga menelusuri kemungkinan adanya pekerjaan dari sejumlah instansi dan perusahaan.
Baca Juga: Pembunuhan Nelayan di Camplong Terungkap, Pelaku Diduga Dendam karena Ibu Pernah Dibunuh Korban
Koordinasi dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Telkom Pamekasan, hingga Perumdam Tirta Jaya.
Hasilnya, tidak ada satu pun pihak yang mengaku memiliki atau mengetahui proyek galian tersebut.
Kondisi itu membuat keberadaan pelaksana pekerjaan semakin sulit dilacak. ”Kami tidak memperoleh informasi sedikit pun,” tegas Ika.
Bahrur Rosi seorang pemuda asal Pamekasan menilai, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius.
Penggalian badan jalan tanpa identitas pelaksana dan tujuan yang jelas tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Baca Juga: BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan, Berkat Kontribusinya dalam Mendukung Kegiatan Kepramukaan
”Kalau dinas PUPR saja tidak mengetahui siapa yang mengerjakan dan untuk kepentingan apa, ini menjadi persoalan serius. Apalagi kegiatannya dilakukan di fasilitas umum dan tidak ada izin,” ujar Rosi.
Dia meminta identitas pelaksana dan tujuan penggalian perlu ditelusuri agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
”Harus jelas siapa yang menggali, untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan jalannya,” tegasnya. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia