PADEMAWU, RadarMadura.id – Ratusan bekas galian menghiasi ruas jalan Desa Murtajih–Bunder, Kecamatan Pademawu. Sedikitnya 162 titik galian diduga dikerjakan tanpa izin dan sempat membahayakan pengguna jalan.
Bekas galian tersebut kini memang telah ditutup kembali. Namun, hasil penambalannya belum sepenuhnya rapi, sehingga permukaan jalan di sejumlah titik masih terlihat tidak rata.
Aktivis Serikat Pemuda Pamekasan Bahrur Rosi mempertanyakan keberadaan galian tersebut. Sebab, warga mengaku tidak mendapat kejelasan mengenai proyek maupun kepentingan pekerjaan yang dilakukan di badan jalan.
"Kami sempat bertanya ke Perumdam Tirta Jaya dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan apakah ada proyek tersebut. Ternyata tidak ada," kata Rosi.
Rosi kemudian menelusuri legalitas pekerjaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas PUPR Pamekasan, galian-galian tersebut tidak mengantongi izin.
"Karena tidak ada izin, kami menganggap ini adalah dugaan pengerusakan jalan. Persoalan itu makin pelik usai dianggap membahayakan pengguna jalan hingga memicu kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM) di lokasi menemukan sejumlah bekas galian di ruas tersebut. Meski sudah ditambal, beberapa titik masih menyisakan permukaan jalan yang tidak sempurna.
Rosi mengaku telah membawa persoalan tersebut ke DPRD Pamekasan. Dia berharap dugaan pekerjaan ilegal itu mendapat atensi dan segera ditelusuri agar tidak kembali membahayakan masyarakat.
"Jangan sampai fasilitas umum digali tanpa kejelasan. Apalagi bekasnya sudah sempat menimbulkan kecelakaan," kata aktivis yang akrab disapa Rosi Kancil itu.
Anggota Komisi III DPRD Pamekasan, Rize Ikhwan Muttaqin, membenarkan pihaknya telah menerima audiensi aktivis. Dewan menerima informasi bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada instansi terkait.
"Kami menerima audiensi terkait adanya galian di badan jalan ruas Desa Murtajih–Bunder. Informasi yang kami terima, kegiatan peerusakan fasilitas umum ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya," ungkap Wawan.
Karena itu, legislatif meminta persoalan tersebut segera diselesaikan. Komisi III juga mendorong Dinas PUPR Pamekasan mengecek kondisi dan kelayakan teknis jalan setelah dilakukan pengurukan. (afg/yan)
Editor : Amin Bashiri