PAMEKASAN, RadarMadura.id – Legislatif dan eksekutif akhirnya resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna Senin (7/9).
Sebelumnya, pada sidang pertama, Rabu (2/9), sempat ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perda serta penyerahan naskah dari Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman kepada pimpinan DPRD.
Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, seluruh proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna berjalan lancar dan telah dilaksanakan sesuai tata tertib.
Dinamika yang muncul selama persidangan, termasuk interupsi dari salah satu anggota dewan, merupakan bagian dari proses pembahasan dalam forum DPRD.
"Tidak ada persoalan, karena sesuai tatib pengambilan keputusan tertinggi berdasarkan musyawarah mufakat di forum paripurna," ungkap Ali.
Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyebut penetapan perda menjadi bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sekaligus memberikan kepastian hukum.
Penetapan itu telah melalui pembahasan dan evaluasi Gubernur Jatim, dengan hasil positif terhadap laporan keuangan Pemkab Pamekasan yang telah diaudit BPK RI.
Salah satu capaian penting Pemkab Pamekasan adalah keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan selama 12 kali berturut-turut hingga 2025.
Capaian tersebut menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola dan akuntabilitas keuangan.
"Catatan-catatan yang menjadi evaluasi akan segera kita tindak lanjuti, khususnya dalam menyusun perencanaan dan menentukan prioritas P-APBD Tahun 2026, sehingga realisasinya benar-benar sesuai dengan target," pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia