PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan perkara sengketa lahan yang ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan terus bergulir.
Dua ahli waris pemilik lahan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Pada akhir Juli lalu, ahli waris pemilik lahan, Siti Nurul Aini Siska, melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polda Jawa Timur.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas ibunya, Hanifah, yang telah meninggal dunia, dalam sejumlah dokumen sebagai salah satu persyaratan pengajuan sertifikat lahan.
Baca Juga: Pegawai Honorer Polisikan Pengusaha Seblak, Merasa Ditipu Pasca Investasi Modal Usaha
Dumas tersebut dilimpahkan ke Polres Pamekasan, Kamis (3/9).
Dua ahli waris, Saninti dan Buami, kemudian dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait dugaan penggunaan identitas Hanifah dalam dokumen BPKPD Pamekasan dan PPAT/notaris, Minggu (6/9).
”Namanya tertulis Matirap bin Sakidin, tetapi NIK-nya milik Hanifah. Makanya, ini kok bisa seperti itu? Padahal beliau-beliau ini sudah meninggal,” ungkap kuasa hukum ahli waris, Zaini.
Menurutnya, persoalan tersebut juga ditemukan dalam dokumen PPAT/notaris. Nama pengusul atau pemohon tercantum dengan inisial DAT.
Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa yang menggunakan identitas tersebut.
Dia mengungkapkan, pengusulan tersebut tercatat pada 2023. Sementara Hanifah telah meninggal dunia pada 2018.
Baca Juga: Promo September 2026 Bikin Harga LSUV Lebih Menggiurkan, Suzuki XL7 Diskon Terbesar Rp33 Juta
Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan data orang yang telah meninggal dalam proses pengajuan pembuatan sertifikat lahan tersebut.
”Kami juga tidak tahu pasti siapa di balik semua ini. Itu hanya penelusuran dasar kami saja,” tuturnya.
Zaini mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada penyidik dan mengapresiasi pelayanan yang diberikan selama pemeriksaan.
Di samping itu dia juga berterima karena penyidik sangat ramah saat melakukan penyelidikan peristiwa.
Buami, salah seorang saksi yang dipanggil, mengatakan dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan data pribadi ibunya yang telah meninggal dunia.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam dengan 14 pertanyaan, terutama berkaitan dengan NIK milik Hanifah.
Dia mengaku pertanyaan yang diajukan penyidik mengenai bagaimana NIK tersebut bisa digunakan dan apakah pihak keluarga pernah memberikan data tersebut kepada orang lain.
Baca Juga: Korban Pencabulan Oknum Ustad Bejat Bertambah, Psikologis Korban Terganggu
”Kami sampaikan apa adanya bahwa kami tidak pernah memberikan data itu kepada orang lain,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung lancar dan dilakukan secara transparan.
Dia memastikan tidak ada unsur pemaksaan maupun intimidasi selama proses pemeriksaan.
”Kami tidak tahu mereka dapat dari mana, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pengurusan akta jual beli,” tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait dumas tersebut.
”Sedang dalam proses penanganan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia