PAMEKASAN, RadarMadura.id – Iming-iming keuntungan belasan persen dari usaha warung seblak membuat Ika Triwahyuningsih kepincut.
Pegawai honorer itu terpaksa melaporkan dugaan investasi bodong ke Polres Pamekasan, Jumat (14/8).
Perempuan berinisial EDS dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan curang.
Yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Korban Pencabulan Oknum Ustad Bejat Bertambah, Psikologis Korban Terganggu
Penasihat hukum pelapor, Muhtar Hanafi, mengatakan, perkara itu bermula saat kliennya melihat story WhatsApp terlapor.
Pemilik warung seblak tersebut menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen per bulan untuk modal uang dan 12 persen untuk emas.
”Klien kami tertarik karena keuntungan yang ditawarkan cukup besar,” katanya.
Pelapor kemudian sepakat menanam modal berupa uang sebesar Rp 10 juta dan emas 20 gram.
Kesepakatannya, seluruh modal tersebut akan dikembalikan pada Agustus 2026.
Modal uang diserahkan dibagi dalam dua tahap.
Baca Juga: Promo September 2026 Bikin Harga LSUV Lebih Menggiurkan, Suzuki XL7 Diskon Terbesar Rp33 Juta
Masing-masing Rp 5 juta pada Kamis (19/2) dan Jumat (20/2) melalui transfer ke rekening atas nama terlapor.
Muhtar melanjutkan, investasi sempat berjalan lancar di awal.
Kliennya sempat menerima keuntungan Rp 500 ribu pada Kamis (19/3) dan Rp 650 ribu pada Jumat (20/3).
Kepercayaan itu membuat Ika kembali menambah modal.
Pada Minggu (19/4), kliennya menyerahkan emas 20 gram untuk digadaikan dan hasilnya digunakan mengembangkan usaha warung seblak.
Namun, nilai penggadaian emas tersebut menjadi persoalan.
Dalam laporan disebutkan emas 20 gram itu digadaikan Rp 33,95 juta, padahal kesepakatan awal hanya Rp 25 juta.
”Nilai gadai emas tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujar Muhtar.
Ika memang sempat menerima keuntungan Rp 3 juta dari investasi emas tersebut.
Namun, modal uang dan emas yang dijanjikan kembali pada Agustus 2026 itu belum diterima hingga laporan dibuat.
Baca Juga: Resep Wajik Ketan Gula Merah yang Manis, Legit dan Harum Santan
Muhtar menyebut kliennya kemudian mengalami kerugian Rp 44 juta.
Karena modal tak kunjung kembali, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.
”Klien kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum dan seluruh persoalan investasinya bisa terang,” kata pengacara berkacamata itu.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia menyatakan, perkara dugaan penipuan itu masih dalam proses penyelidikan.
”Saat ini Satreskrim Polres Pamekasan sedang mendalami kasus tersebut melalui tahapan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi secara profesional dan transparan,” tukas perwira pertama (Pama) Polri tingkat satu itu. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia