PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura masih bergulir.
Namun, sejak pengaduan masuk ke Mapolres Pamekasan pada Kamis (25/6) belum ada berkembangan yang cukup berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, lima pihak terkait telah dimintai keterangan. Mereka yakni korban berinisial QQ, 29, warga Kecamatan Pakong dimintai keterangan pada Selasa (14/7); suami korban berinisial EH dan kuasa hukum keluarga korban pada Sabtu (4/7); pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada Selasa (4/8); serta manajemen RSIA Puri Bunda Madura.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama belum bisa dimintai keterangan terkait penanganan dumas dugaan malapraktik yang menyeret RSIA Puri Bunda Madura tersebut.
Dia berjanji akan memberikan penjelasan hari ini (7/9). ”Besok (hari ini) ya,” jawabnya singkat, Minggu (6/9).
Sementara itu, Penasehat hukum keluarga korban, Muhammad Rizkianto, menyampaikan ada upaya mediasi yang dilakukan Polres Pamekasan untuk menyelesaikan kasus ini.
Hal itu dilakukan setelah penyidik memanggil dan meminta keterangan dari pimpinan manajemen RSIA Puri Bunda Madura.
Namun, mediasi tersebut tidak menemui titik temu karena terlapor meminta korban tidak didampingi kuasa hukum.
Sementara itu, korban dan keluarganya tetap meminta pendampingan kuasa hukum selama proses mediasi.
”Saya sampaikan ke keluarga, keluarga mintanya tetap didampingi. Karena tetap ada pendampingan, akhirnya gagal mediasinya,” sebutnya.
Dia menjelaskan, apabila upaya mediasi kembali tidak membuahkan hasil, pihak keluarga berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ini, langkah selanjutnya disebut menunggu pemeriksaan saksi ahli oleh penyidik.
”Permintaan keluarga di kembalikan ke pasal saja, Pasal 440 Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, dan KUHP terbaru Pasal 474,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Amin Bashiri