Tim Pansus Belum Dibentuk, Terkait Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Amin Bashiri • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 10:07 WIB
RAPAT PARIPURNA: Wabup Pamekasan Sukriyanto saat menyampaikan nota penjelasan bupati mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/8).
RAPAT PARIPURNA: Wabup Pamekasan Sukriyanto saat menyampaikan nota penjelasan bupati mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/8).

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pemerintahan desa belum menunjukkan perkembangan signifikan. Legislatif belum membentuk tim panitia khusus (pansus) untuk membahas regulasi baru tersebut.

Padahal, DPRD Pamekasan telah menyelesaikan sejumlah tahapan penting terkait raperda usulan eksekutif ini. Pada Selasa (18/8), digelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan nota penjelasan bupati. Kemudian, Kamis (20/8), dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.

Setelah dua tahapan tersebut, pembahasan raperda masih menunggu pembentukan pansus. Namun, sebelumnya legislatif harus terlebih dahulu menggelar sidang jawaban atau tanggapan bupati terhadap masukan dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi.

”Belum dibahas,” jawab singkat Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur kepada Jawa Pos Radar Madura.

Legislator dari partai berlambang Kakbah itu tidak memberikan keterangan lebih detail terkait jadwal rencana pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selanjutnya. Termasuk mengenai pelaksanaan sidang jawaban bupati dan tahapan pembentukan pansus.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada DPRD. Pembahasan regulasi tersebut harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku di legislatif.

Dia mengatakan, eksekutif sebagai sebagai pengusul telah menyampaikan raperda tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, pembahasan substansi bersama DPRD menjadi bagian dari proses legislasi yang harus dijalankan secara bertahap.

”Harapannya, pembahasan berjalan dengan baik, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif di lapangan,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Amin Bashiri
tim pansus dprd pamekasan raperda