PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sengketa tanah yang ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan belum menemukan titik terang.
Persoalan justru kian pelik setelah muncul laporan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dua perempuan, Saninti dan Buami, melaporkan dugaan tersebut ke Satreskrim Polres Pamekasan.
Keduanya mempersoalkan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 9 September 2020.
Nama Saninti dan Buami tercantum sebagai saksi dalam dokumen tersebut.
Baca Juga: Kantong Darah Menipis, PMI Bangkalan Ajak Warga Donor, Kebutuhan Capai 1.000 Kantong Per Bulan
Namun, keduanya mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagaimana yang tercantum di dalamnya.
Penasihat hukum pelapor, Zaini, mengatakan dokumen itu diketahui setelah kliennya, Siti Nurul Aini Siska, menerima telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.
Dalam komunikasi tersebut, pria itu disebut menyampaikan bahwa laporan dugaan pembukaan paksa segel tidak dapat diproses.
Dia kemudian mengirim tiga dokumen dalam bentuk PDF kepada Nurul.
Salah satu dokumen yang dikirim berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Di dalamnya tercantum nama Saninti dan Buami sebagai saksi lengkap dengan tanda tangan.
Dokumen tersebut kemudian dicetak dan diperlihatkan kepada Saninti serta Buami.
Keduanya langsung mempersoalkan tanda tangan yang tercantum karena merasa tidak pernah menandatanganinya.
Baca Juga: Ketagihan Sensasi Tarikan Ikan Laut, Ali Jadikan Memancing sebagai Hobi sejak Duduk di Bangku SD
”Yang tertera statusnya sebagai saksi di surat itu merasa tidak menandatangani surat tersebut. Oleh karena itu, kami bawa dokumen itu kepada Satreskrim Polres Pamekasan,” kata Zaini.
Menurut dia, laporan tersebut dibuat untuk memastikan keaslian dokumen yang kini menjadi bagian dari polemik sengketa tanah.
Pihaknya mengaku telah menerima bukti laporan dari kepolisian.
Pelapor juga melakukan penelusuran awal terhadap dokumen tersebut.
Dari informasi yang dikumpulkan, muncul nama seseorang berinisial M yang disebut mengajukan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut.
Namun, Zaini enggan berspekulasi lebih jauh. Pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada polisi untuk ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
”Sudah mendapatkan bukti laporan. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan,” tegas pengacara bertubuh jangkung itu.
Laporan baru itu menambah panjang daftar persoalan dalam sengketa TK ABA IV.
Sebelumnya, ahli waris melaporkan dugaan perusakan gembok gerbang sekolah pada Rabu (26/8).
Sehari kemudian, Kamis (27/8), pihak Muhammadiyah juga membuat pengaduan.
Mereka mempersoalkan unggahan akun TikTok Nurul yang dinilai menuding sejumlah pihak sebagai komplotan mafia tanah.
Baca Juga: Oknum Lawyers Kembali Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Surat Palsu Maybank untuk Urus Mobil
Wakil Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah Pamekasan Ainor Ridha membantah adanya pemalsuan tanda tangan.
Menurut dia, tanda tangan yang dipersoalkan justru asli dan dilakukan oleh ahli waris.
Ainor menyebut terdapat surat pencabutan tanda tangan yang menjadi dasar bantahannya.
Menurut dia, keberadaan surat tersebut menunjukkan bahwa ahli waris sebelumnya memang pernah menandatangani proses pembuatan sertifikat.
”Bukan palsu. Itu asli ditandatangani ahli waris,” tegas Ainor. Dia mempertanyakan alasan munculnya surat pencabutan apabila ahli waris sejak awal tidak pernah membubuhkan tanda tangan.
Bagi Ainor, surat pencabutan tersebut justru menjadi bukti bahwa proses sebelumnya pernah ditandatangani.
”Kalau tidak tanda tangan, mengapa buat surat pencabutan?” ujar pengacara asal Tlanakan itu.
Ainor menegaskan persoalan tersebut seharusnya dilihat secara utuh. Tidak hanya dari satu dokumen atau satu versi keterangan.
Namun, dia tetap memasrahkan penanganan hukum ke Polres Pamekasan. (afg/han)
Editor : Hera Marylia