Kasus Penipuan Berkedok Proyek Naik Penyidikan, Pelapor dan Saksi Kembali Dipanggil Polisi

Amin Bashiri • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:54 WIB
TERIK: Pelapor kasus dugaan penipuan Slamet Riyadi berada di lokasi parkir Polres Pamekasan, Kamis (3/9). 
TERIK: Pelapor kasus dugaan penipuan Slamet Riyadi berada di lokasi parkir Polres Pamekasan, Kamis (3/9). 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan penipuan bermodus proyek pertanian mulai memasuki tahap penyidikan.

Pelapor dan dua saksi kembali menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pamekasan, kemarin (3/9).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Hasilnya, kasus yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan itu ditingkatkan ke penyidikan.

Pelapor Slamet Riyadi menyambut baik perkembangan tersebut. Dia berharap penyidik tidak berlama-lama mengusut perkara yang telah dilaporkannya sejak Mei lalu.

”Kami tentu lega karena perkara sudah naik penyidikan. Harapan kami jangan berhenti di sini, tetapi segera dituntaskan sampai jelas siapa yang bertanggung jawab,” kata Slamet.

Dia memastikan siap mengikuti seluruh proses hukum. Slamet juga akan memenuhi setiap panggilan penyidik untuk melengkapi keterangan maupun alat bukti yang diperlukan.

”Kami akan kooperatif dan memenuhi semua panggilan polisi. Yang penting perkara ini segera terang,” ujar Slamet kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan peningkatan status perkara tersebut.

Menurut dia, kasus kini ditangani Satreskrim dalam tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

”Benar, perkara ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan dan saat ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pasca dilaksanakannya gelar perkara,” terang Evan.

Dia menjelaskan, penyidik kemudian kembali memanggil pelapor bersama dua orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan.

”Sehingga penyidik memanggil kembali pelapor beserta dua orang saksi untuk pemeriksaan pemenuhan alat bukti lebih lanjut,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.

Kasus tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan yang diterbitkan Polres Pamekasan pada Sabtu (16/5).

Dalam dokumen tersebut, terlapor disebut berinisial R. Perkara dicatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.

Berdasarkan uraian laporan, dugaan penipuan berkedok proyek itu bermula pada 13 November 2024.

Saat itu, Slamet bertemu dengan terlapor dan seorang temannya di sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi, Pamekasan.

Dalam pertemuan tersebut, R disebut mengaku memiliki jatah proyek pertanian. Proyek itu diklaim diberikan oleh seseorang yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas.

Slamet kemudian tertarik dengan tawaran tersebut. Pada 15 November 2024, dia mentransfer Rp 1 juta ke rekening istri terlapor sebagai uang muka agar proyek tersebut bisa dikeluarkan.

Keesokan harinya, Slamet kembali mentransfer Rp 4 juta. Total uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp 5 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Uang muka yang disebut akan dikembalikan 100 persen apabila proyek tidak keluar juga belum dikembalikan.

Slamet mengaku mengalami kerugian Rp 5 juta. Karena itu, perkara dugaan penipuan dengan terlapor yang disebut merupakan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan untuk diproses secara hukum. (afg/han)

Editor : Amin Bashiri
polres pamekasan penipuan