Perkuat Pelayanan Publik, Kanim Pamekasan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian

Hendriyanto • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:18 WIB
LAYANAN PRIMA: Kantor Imigrasi Pamekasan melakukan sosialisasi layanan data keimigrasian (LDK) di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis (27/8).
LAYANAN PRIMA: Kantor Imigrasi Pamekasan melakukan sosialisasi layanan data keimigrasian (LDK) di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis (27/8).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan terus memperkuat sinergi antarinstansi melalui pemanfaatan data keimigrasian yang cepat, aman, dan terintegrasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis (27/8).

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan sejumlah instansi pemerintah dan lembaga terkait di Kabupaten Pamekasan. Forum ini menjadi sarana untuk memperkenalkan sekaligus meningkatkan pemahaman instansi pemerintah mengenai pemanfaatan LDK dalam mendukung kebutuhan data keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Mario Harri Nathaniel menjelaskan, LDK merupakan layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat digunakan instansi untuk mengajukan permohonan berbagai data keimigrasian.

Data tersebut meliputi informasi visa, perlintasan, izin tinggal, paspor, hingga deportasi melalui portal layanandata.imigrasi.go.id.

Menurut Mario, pemanfaatan LDK dapat memangkas proses birokrasi dalam pertukaran informasi antarinstansi sekaligus mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

Baca Juga: Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 2 Enggan Ajukan Gugatan

Seluruh proses layanan dilakukan secara digital, mulai dari registrasi, verifikasi dokumen, hingga pengunduhan data dengan tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan data pribadi.

Dalam sesi diskusi, peserta turut membahas sejumlah isu strategis terkait layanan data keimigrasian. Salah satunya mengenai penyelarasan data pemohon paspor haji dan umrah yang mengalami perbedaan atau duplikasi identitas akibat penggunaan jasa perantara.

Kantor Imigrasi Pamekasan menjelaskan, penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal dan penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi. Proses tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembahasan juga menyoroti integrasi data Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi PMI bermasalah. Data tersebut telah tersinkronisasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dapat terdeteksi melalui portal LDK.

Integrasi data tersebut diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Baca Juga: Kepala ke Luar Kota, Audiensi DKPP Pamekasan Batal Lagi

Selain itu, peserta membahas kebutuhan akses data bagi instansi vertikal yang memiliki mekanisme administrasi tersendiri.

Kantor Imigrasi Pamekasan membuka ruang koordinasi dan pertukaran data secara langsung apabila terdapat kendala administratif dalam proses pendaftaran maupun penerbitan dokumen resmi di tingkat daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendorong instansi pemerintah memanfaatkan LDK secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Penguatan integrasi data diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi lintas instansi, memperkuat pelayanan publik dan pengawasan, serta mewujudkan pengelolaan data keimigrasian yang lebih akuntabel dan terintegrasi. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
odaita pelayanan publik imigrasi pamekasan