Inspektorat Pamekasan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Mobdin

Amin Basiri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 08:10 WIB
TERIK: Petugas berada di kantor Inspektorat Pamekasan, Rabu (2/9).
TERIK: Petugas berada di kantor Inspektorat Pamekasan, Rabu (2/9).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan dugaan penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) berpelat M 1276 AP beralih ke Inspektorat Pamekasan.

Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk ditindaklanjuti aparat pengawasan internal pemerintah.

Plt Inspektur Inspektorat Pamekasan Imam Ansori membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Dia mengatakan, surat dari kepolisian sudah diterima dan kini sedang diproses.

”Sudah kami terima. Saat ini sedang kami proses untuk ditindaklanjuti,” katanya. Imam mengaku tidak mengingat persis tanggal surat tersebut diterima. Namun, dia memastikan berkas dari kepolisian sudah berada di Inspektorat Pamekasan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah polisi melakukan berbagai pendalaman dan pertimbangan. Penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Inspektorat Pamekasan.

”Untuk penanganan perkara sudah dilimpahkan ke pihak inspektorat. Penanganan lebih lanjut akan ditangani pihak Inspektorat Pamekasan,” ujar mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu.

Evan menyebut pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (12/8). Langkah itu merupakan hasil dari proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan penyidik sebelumnya.

Pelapor sekaligus Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Iklal Iljas Husain menyambut pelimpahan perkara tersebut.

Namun, dia meminta Inspektorat Pamekasan tidak sekadar menerima berkas.

”Jangan berhenti di meja inspektorat. Kami ingin dugaan penyalahgunaan ini benar-benar diperiksa sampai terang. Sehingga, pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini bisa bertanggungjawab,” ucapnya.

Iklal berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset daerah itu dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Termasuk pihak yang mengelola, menggunakan, dan mengetahui status kendaraan tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan harus menjawab siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan mobil dinas itu.

Jika ditemukan pelanggaran, Iklal meminta Inspektorat Pamekasan memberikan rekomendasi sanksi sesuai aturan.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari temuan Formaasi terkait mobil dinas berpelat M 1276 AP.

Aktivis menduga kendaraan tersebut digunakan pihak yang tidak berhak selama sekitar enam bulan.

Tak hanya soal penggunaan, aktivis juga menemukan dugaan kejanggalan identitas kendaraan.

Pelat M 1276 AP yang disebut terdaftar pada Mitsubishi Xpander keluaran 2019 diduga terpasang pada Toyota Kijang Innova keluaran 2007 milik perseorangan.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan. Aduan juga disampaikan kepada inspektorat karena perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan aset daerah dan dugaan pelanggaran administrasi maupun disiplin ASN.

Sebelum dilimpahkan, polisi telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah pihak terkait.

Polisi juga mengamankan dokumen resmi dari pengelola aset daerah untuk memastikan status serta administrasi kendaraan tersebut. (afg/han)

Editor : Amin Bashiri
penyalahgunaan mobdin polres pamekasan inspektorat pamekasan