PAMEKASAN, RadarMadura.id – Angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI-AKB) di Kabupaten Pamekasan cukup mengkhawatirkan. Selama delapan bulan terakhir, tercatat puluhan kasus kematian ibu dan bayi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan mencatat, AKI-AKB di Bumi Gerbang Salam mencapai 86 kasus hingga Agustus 2026. Rinciannya, 13 kasus kematian ibu dan 73 kasus kematian bayi.
Tingginya angka tersebut mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menilai jumlah kasus itu cukup mengkhawatirkan. Bahkan, angkanya berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya.
Diketahui, sepanjang 2025 terdapat 91 kasus AKI-AKB. Jumlah tersebut terdiri atas 15 kasus kematian ibu dan 76 kasus kematian bayi.
”Potensi untuk melampaui kasus kematian ibu pada 2025 sangat terbuka. Termasuk potensi kematian bayi,” tegas Halili.
Karena itu, dia meminta pemerintah daerah tidak membiarkan kondisi tersebut. Dinkes Pamekasan didorong terus menggencarkan upaya pencegahan agar angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan.
Menurut Halili, penanganan AKI-AKB tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinkes. Diperlukan keterlibatan lintas sektor agar upaya pencegahan dan penanganan lebih maksimal.
”Harus ditangani lintas sektor, tidak hanya Dinkes sendirian. OPD lain juga perlu ikut andil dalam upaya penekanan ini,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Pamekasan berharap Bupati Pamekasan segera mengeluarkan instruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah tersebut diperlukan agar tercipta sinergi dan kolaborasi dalam menekan angka AKI-AKB.
Halili menambahkan, masih ada masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk memeriksakan kondisi kesehatan ke bidan desa maupun puskesmas. Karena itu, diperlukan langkah proaktif melalui upaya jemput bola.
”Memang masih ada masyarakat yang tidak mau datang ke bidan desa dan puskesmas. Ini perlu ada upaya proaktif dengan jemput bola,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk menekan AKI-AKB, baik secara preventif maupun kuratif.
Menurut dia, masukan Komisi IV terkait pelibatan instansi lintas sektor akan menjadi bahan pertimbangan. Mengingat, jumlah kasus AKI-AKB hingga kini masih menjadi perhatian serius.
”Saran dari Komisi IV untuk melibatkan instansi lintas sektor akan kami rumuskan, mengingat kasus ini terus meningkat,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Bashiri