PAMEKASAN, RadarMadura.id – Judi online (judol) mulai menyasar penerima bantuan sosial (bansos). Puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Pamekasan terindikasi terlibat aktivitas perjudian tersebut.
Polres Pamekasan pun siap turun tangan. Polisi mendukung langkah Pemkab Pamekasan yang membentuk tim khusus untuk menelusuri dan memverifikasi data KPM yang terindikasi bermain judol.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, polisi siap melakukan penindakan apabila ditemukan unsur pidana. Baik terkait aktivitas perjudian maupun penyalahgunaan data pribadi secara melawan hukum.
”Kami mendukung penuh langkah Pemkab dan Dinsos Pamekasan dalam menelusuri serta memverifikasi data KPM PKH yang terindikasi judi online,” katanya.
Menurut Evan, pemberantasan judol menjadi salah satu fokus Korps Bhayangkara. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak tatanan sosial dan perekonomian masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dalam menjaga data pribadi. Terutama nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Evan mengingatkan warga agar tidak sembarangan menyerahkan identitas kepada pihak lain. Sebab, data tersebut berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan. Termasuk membuat akun judi online tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jika ada warga yang menjadi korban pencurian identitas, polisi meminta agar segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan ke Polres Pamekasan maupun polsek terdekat untuk dilakukan klarifikasi dan penanganan hukum.
”Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian identitas hingga namanya tercatat pada akun judi online tanpa sepengetahuannya, disarankan untuk segera melapor ke Polres atau polsek terdekat,” pintanya.
Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak dirugikan akibat penyalahgunaan identitas. Termasuk memastikan hak penerima atas bantuan sosial dapat dipulihkan dan kembali disalurkan secara tepat sasaran.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan merilis sebanyak 78 KPM PKH yang dihapus dari daftar penerima bantuan berdasarkan data September 2025. Sebanyak 47 KPM di antaranya dicoret karena terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judol.
Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat menyatakan, data KPM yang terindikasi judol tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemantauan transaksi dilakukan untuk mendeteksi dugaan aliran dana bansos yang digunakan dalam aktivitas perjudian online.
Herman menegaskan, bantuan PKH diperuntukkan bagi kebutuhan keluarga. Terutama untuk mendukung pendidikan dan kesehatan.
”Bukan untuk bermain judi, sehingga harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tukasnya. (afg/han)
Editor : Amin Bashiri