Tak Terima Dituding Mafia Tanah, Muhammadiyah Laporkan Ahli Waris

Amin Basiri • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18 WIB
SERIUS: Ketua PDM Pamekasan Azis Ashari bersama Wakil Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha mendatangi Polres Pamekasan, Kamis (27/8).
SERIUS: Ketua PDM Pamekasan Azis Ashari bersama Wakil Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha mendatangi Polres Pamekasan, Kamis (27/8).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sengketa lahan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan kian panas.

Setelah ahli waris melapor polisi, Muhammadiyah balik mengadukan dugaan pencemaran nama baik.

Ahli waris, Sitti Nurul Aini Siska, melayangkan laporan ke Polres Pamekasan, Rabu (26/8).

Sehari berselang, Kamis (27/8), Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pamekasan Azis Ashari bersama Wakil Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha yang mendatangi Polres Pamekasan.

Keduanya mengadukan akun TikTok milik Nurul Siska. Muhammadiyah mempersoalkan unggahan yang menyebut Ketua Muhammadiyah, pihak yayasan, kepala sekolah, hingga guru sebagai komplotan mafia tanah.

“Kami mengadukan akun TikTok Nurul Siska. Di TikTok-nya mengunggah ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik,” kata Ainor.

Menurut Ainor, tudingan tersebut tidak hanya menyerang Azis secara pribadi.

Tetapi, Muhammadiyah sebagai organisasi juga dinilai ikut dicemarkan atas unggahan miring tersebut.

Dia berharap aparat kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut. Sebab, unggahan itu dinilai berpotensi berkaitan dengan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik.

Ainor menyebut unggahan tersebut menyeret sejumlah pihak. Mulai ketua yayasan, guru TK hingga dewan guru disebut sebagai komplotan mafia tanah. ”Di situ disebutkan semua,” ujarnya.

Di sisi lain, Ainor menegaskan Muhammadiyah sejak awal berusaha menyelesaikan sengketa melalui jalur kekeluargaan.

Pihaknya mengaku telah berkali-kali mendatangi ahli waris untuk mencari penyelesaian.

Upaya itu bahkan dilakukan setelah ahli waris memasang gembok dan menutup pintu utama sekolah.

Namun, saat itu Nurul tidak menemui dan pihak Muhammadiyah hanya bertemu suami serta iparnya.

Ainor menyatakan, Muhammadiyah siap mengikuti proses hukum jika ahli waris memilih jalur tersebut.

Dia meminta seluruh klaim kepemilikan lahan dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui media sosial. 

”Kalau memang mau menempuh jalur hukum, mari kita tempuh mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai persoalan ini di-framing sebagaimana unggahan itu,” tegasnya.

Ketua PDM Pamekasan Azis Ashari menilai tudingan mafia tanah telah mencederai nama baik dirinya dan Muhammadiyah.

Terlebih, lembaga pendidikan tersebut disebut telah berdiri selama puluhan tahun.

”Saya dan lembaga kita disebut sebagai komplotan mafia tanah. Bahkan, kita disebut sebagai mafia tanah berkedok kemaslahatan umat,” kata Azis.

Azis mempersilakan ahli waris membawa klaim kepemilikan lahan ke jalur hukum. Muhammadiyah, kata dia, akan merespons melalui mekanisme hukum yang berlaku.

”Kalau seandainya mau melakukan, harus ditempuh melalui jalur hukum, umpamanya melalui mekanisme perdata dan semacamnya. Silakan, kita juga pasti merespons,” ujarnya.

Sementara itu, Nurul sebelumnya membantah lahan sekolah pernah dijual atau dihibahkan kepada Muhammadiyah.

Dia menyebut tanah tersebut merupakan warisan Matirap Sadikin yang tercatat dalam Buku Letter C Desa Nomor 216.

Nurul juga mempersoalkan dokumen yang digunakan Muhammadiyah untuk memperkuat klaim kepemilikan.

Menurut dia, lahan seluas 160 meter persegi yang tercatat beralih ke Letter C Nomor 923 bukan merupakan tanah yang ditempati sekolah.

”Memang ada pembelian, tapi bukan tanah yang ditempati sekolah itu. Data pembelian kata lawyer itu merupakan petikan yang keliru,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan bukti transaksi jual beli yang disebut Muhammadiyah. ”Kalau memang ada jual beli, mana bukti transaksi dan siapa yang membeli. Kalau penjualan tanah ke Letter C 923, itu bukan lahan sekolah,” tukasnya. (afg/jup)

Editor : Amin Basiri
pamekasan Laporan muhammadiyah