PAMEKASAN, RadarMadura.id – Modus dugaan penipuan investasi yang dilakukan Muhammad Lukman Anizar (MLA) mulai terkuak.
Saat dana korban jatuh tempo, MLA diduga mencari korban baru untuk menutup kewajiban sebelumnya.
Pola itu terus berulang. Uang dari korban baru digunakan untuk membayar korban lama alias gali lubang tutup lubang.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, MLA diduga menipu 34 orang.
”Total kerugian para korban mencapai sekitar Rp 5 miliar. MLA menawarkan program yang disebut berasal dari BRI. Tawaran itu berupa investasi modal atau tabungan berhadiah tanpa mengurangi modal awal,” ujarnya.
Padahal, program tersebut tidak pernah ada. Nama BRI diduga digunakan untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan uang kepada tersangka.
Setelah menerima dana, MLA memberikan hadiah sesuai yang dijanjikan kepada korban.
Bentuknya, berupa kendaraan, alat elektronik, hingga uang tunai. Korban juga diberi jangka waktu pengembalian dana.
Namun, saat jatuh tempo dan uang tak mampu dikembalikan, MLA kembali mencari korban baru.
Uang dari korban baru kemudian dipakai menutup kewajiban kepada korban sebelumnya.
Skema tersebut diduga terus berjalan hingga jumlah korban dan kerugian membesar.
”Jika MLA ini tidak bisa mengembalikan uang korban, maka MLA akan mencari korban baru dengan penawaran yang sama. Kemudian digunakan untuk gali lubang tutup lubang,” kata Yoyok.
Mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu menambahkan, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh MLA. Di antaranya 150 lembar kuitansi dan 177 lembar rekening koran.
Selain itu, penyidik menyita dua lembar histori pembayaran KUR dan 10 lembar bukti transfer dari korban.
Dua lembar surat pernyataan dan perjanjian antara tersangka dengan korban juga diamankan.
Barang bukti lainnya berupa 10 lembar faktur penjualan handphone. Polisi juga menyita dua slip tanda bukti penyetoran ke rekening BRI milik tersangka. Sebanyak 19 lembar slip EDC ke rekening BRI tersangka turut diamankan.
Sekadar diketahui, MLA merupakan mantan pegawai BRI Cabang Pamekasan.
Warga asal Kecamatan Pamekasan itu ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Sabtu (25/7).
Sebelum ditangkap, pria 34 tahun itu telah menjadi buronan selama lima tahun tujuh bulan oleh Polres Pamekasan. MLA masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Desember 2020.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan Siswanto membenarkan berkas tersebut telah diterima.
Berkas diterima pada Jumat (21/8) dan kini tengah diteliti jaksa penuntut umum (JPU).
”Berkas perkara diterima pada Jumat (21/8). Saat ini dalam penelitian JPU terkait syarat formil materielnya,” ujar Siswanto pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (28/8).
Penelitian dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk perbaikan.
”Bila ada kekurangan, (berkas perkara dugaan penipuan) akan kami kembalikan ke penyidik Polres Pamekasan. Tentu, dengan petunjuknya,” pungkas Siswanto. (afg/jup)
Editor : Amin Bashiri