Saling Klaim Lahan Sekolah, Ahli Waris dan PDM Pegang Dokumen Berbeda

Amin Basiri • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:15 WIB
LANGKAH HUKUM: Ahli waris Sitti Nurul Aini didampingi penasihat hukumnya, Zaini, mendatangi Polres Pamekasan, Rabu (26/8).
LANGKAH HUKUM: Ahli waris Sitti Nurul Aini didampingi penasihat hukumnya, Zaini, mendatangi Polres Pamekasan, Rabu (26/8).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sengketa lahan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan belum menemukan titik terang. Ahli waris dan Muhammadiyah sama-sama mengeklaim memiliki dasar kepemilikan yang sah.

Sengketa itu bermula dari persoalan lokasi MCK sekolah di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden.

Persoalan ini kemudian melebar menjadi perdebatan mengenai riwayat tanah dan dokumen kepemilikan lahan tersebut.

Ahli waris Sitti Nurul Aini Siska menyebut, lahan tersebut merupakan tanah warisan Matirap Sadikin.

Dasarnya, tanah tercatat dalam Buku Letter C Desa Nomor 216 dan tidak pernah dijual, dihibahkan, maupun diwakafkan kepada Muhammadiyah.

Nurul juga mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar klaim Muhammadiyah. Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam petikan buku C, terutama terkait luas dan riwayat tanah.

”Memang sempat ada pembelian, tetapi bukan tanah yang ditempati sekolah itu. Data pembelian kata lawyer (pihak terlapor, Red) itu merupakan petikan yang keliru,” ungkap Nurul.

Dia menyebut, tanah yang pernah dijual seluas 160 meter persegi dan tercatat beralih ke Letter C Nomor 923.

Nurul menegaskan bahwa lahan tersebut bukan lokasi yang kini ditempati sekolah.

”Kalau memang ada jual beli, mana bukti transaksi dan siapa yang membeli? Kalau penjualan tanah ke Letter C 923, itu bukan lahan sekolah,” kata perempuan berhijab itu.

Nurul mengaku sudah mengecek dokumen tersebut ke desa. Hasilnya, pihaknya menemukan perbedaan kutipan luas tanah yang digunakan sebagai dasar klaim pihak Muhammadiyah.

Persoalan juga menyentuh surat kuasa pembangunan. Nurul menyebut, pada 2023 pihak sekolah sempat meminta ahli waris menandatangani surat kuasa pembangunan karena lembaga tersebut kesulitan mendapatkan bantuan pemerintah.

Surat kuasa itu diklaim telah dicabut. Nurul menduga dokumen tersebut hendak digunakan untuk mendukung proses pengurusan sertifikat hak milik.

Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Pamekasan Ainor Ridha menyebut sebagian lahan seluas 160 meter persegi dalam Letter C Nomor 216 telah beralih ke Letter C Nomor 923 melalui jual beli pada 9 September 1985.

Pada tahun yang sama, lahan tersebut diberikan kepada Muhammadiyah. Pemberian dilakukan secara lisan dan selanjutnya digunakan untuk MI dan TK Aisyiyah.

Ainor menyebut riwayat tersebut diperkuat keterangan tertulis dari mantan kepala Desa Laden, almarhum Alimuddin.

”Dokumen tersebut menerangkan adanya peralihan tanah melalui jual beli,” paparnya.

Muhammadiyah berupaya mengurus sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Dalam prosesnya, sejumlah ahli waris disebut sempat menandatangani dokumen dan menghadiri pengukuran tanah.

Namun, proses penerbitan sertifikat tersendat karena ahli waris disebut tidak lagi bersedia menandatangani dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat hak milik.

Polemik akhirnya memuncak pada Senin (24/8). Ahli waris menyegel pagar sekolah setelah mempersoalkan keberadaan MCK yang disebut berada di atas lahan yang mereka klaim. Tak berselang lama, gembok pagar kemudian dibuka kembali. 

Persoalan pun bergeser ke ranah hukum setelah ahli waris melaporkan pembukaan gembok tersebut ke Polres Pamekasan, Rabu (26/8).

PDM Pamekasan juga tengah menyiapkan pengaduan masyarakat (dumas) terkait penyegelan yang dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Bahkan, pengaduan lain disiapkan terkait unggahan media sosial yang menuding pihak Muhammadiyah sebagai mafia tanah. ”Kami juga menyiapkan pengaduan terkait itu,” pungkas Ainor. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri
MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan sengketa tanah pamekasan