Ahli Waris Layangkan Laporan, PDM Siapkan Dumas, Konflik Lahan Lembaga Pendidikan di Laden

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:48 WIB
SENGKETA: PDM melepas gembok yang dipasang Nurul di pintu masuk sekolah Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan, Selasa (25/8). (AHMAD FAUZI UNTUK JPRM)
SENGKETA: PDM melepas gembok yang dipasang Nurul di pintu masuk sekolah Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan, Selasa (25/8). (AHMAD FAUZI UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id Konflik lahan yang ditempati Madrasah Diniyah, TK dan PAUD Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan semakin meruncing.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pamekasan berencana akan mengadukan ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, karena dinilai melakukan penyegelan sepihak, Senin (24/8).

”Kami pimpinan akan melakukan pengaduan masyarakat terkait tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh ahli waris itu,” ungkap Wakil Bidang Hukum dan HAM PDM Pamekasan Ainor Ridha.

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan Nurul merupakan tindakan yang harus dihentikan dan dicegah.

Baca Juga: Penarikan Retribusi Kebersihan SPPG Tak Optimal, DLH Bangkalan Beralasan Sarpras Tak Memadai

Alasannya, demi keberlangsungan pendidikan bagi para siswa di lembaga pendidikan tersebut. Selain itu, mengganggu ketertiban umum.

”Kami sudah mendatangi Mapolres Pamekasan dan disarankan buat pengaduan,” tegasnya. 

Ainor mengaku belum membuat dumas secara resmi ke Mapolres Pamekasan. Dia juga belum menyebutkan secara terperinci kapan laporan itu akan dilayangkan.

Pihaknya hanya berharap APH dapat melakukan langkah pencegahan tindakan serupa.

”Sebab, kalau tindakan itu dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan tindakan yang sama seperti itu,” sebutnya.

Dia juga menyebut bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di lembaga pendidikan swasta yang berlokasi di Kelurahan Laden tetap berjalan normal.

Pihak Muhammadiyah telah membuka segel atau gembok yang dilakukan oleh Nurul, Selasa (25/8).

Menurut Ainor,  penyegelan yang dilakukan Nurul merupakan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Cuma Rp40 Jutaan, Honda Rebel 300 Resmi Meluncur dan Siap Menggoda Pecinta Motor Cruiser

Tindakan kesewenang-wenangan dari ahli waris seharusnya berdasarkan putusan atau ketetapan dari pengadilan.

”Bukan tindakan semaunya sendiri, karena itu ada aturannya,” sebutnya.

Sementara itu, Nurul mengaku juga telah melaporkan pengelola lembaga pendidikan ke Mapolres Pamekasan.

Pelaporan itu berkaitan dugaan perusakan terhadap penyegelan yang dipasang dirinya di pintu masuk sekolah Aisyiyah Bustanul Athfal IV.

”Saya laporkan ke polres, laporannya perusakan gembok. Bukan pengaduan, tapi LP,” jawab Nurul singkat. (lil/bil)

Editor : Hera Marylia
Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan PDM penyegelan sepihak ahli waris Dumas