Polisi Periksa Korban dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan yang Membelit Oknum LSM

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:14 WIB
ilustrasi tangan diborgol (pixabay)
ilustrasi tangan diborgol (pixabay)

 

SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan penggelapan yang menyeret Misyadi Diyanto terus bergulir. Korban dan saksi kembali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (24/8).

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Misyadi ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum itu tertuang dalam SP2HP IV tertanggal 5 Agustus 2026 yang diterima pelapor Hamilah.

Kakak pelapor, Abd. Azis, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, Hamilah kembali dimintai keterangan bersama saksi terkait perkara yang dilaporkannya.

Azis berharap pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi tanda keseriusan penyidik menuntaskan perkara. Dia juga berharap proses penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat.

"Kami berharap dengan pemanggilan korban dan saksi ini, proses penanganan perkara bisa segera dipercepat. Jangan sampai kembali berlarut," kata Azis.

Dia mengatakan, Hamilah sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Korban juga telah memberikan keterangan kepada penyidik sejak perkara tersebut dilaporkan.

Perkara itu bermula sekitar Desember 2024. Saat itu Hamilah ditawari sepeda motor hasil gadai dan menyerahkan uang Rp 2.000.000 serta sebuah kalung emas.

Namun, sepeda motor yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Uang dan kalung milik korban juga tidak dikembalikan hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 15 April 2025.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan perkembangan tersebut. Penyidik melanjutkan tahapan penanganan perkara setelah Misyadi berstatus tersangka.

Pemeriksaan terhadap korban dan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. "Kasus itu dalam proses penyidikan," tandas perwira pertama (Pama) Polri  itu. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
Kasus Dugaan Penipuan sumenep lsm